
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyusun draf pedoman penyelia halal guna memperjelas tugas dan tanggung jawab dalam mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di tingkat pelaku usaha.
Penyelia Halal Jadi Kunci Implementasi
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH Chuzaemi Abidin mengatakan pedoman tersebut disusun sebagai acuan resmi bagi penyelia halal di perusahaan.
“Saat ini Direktorat Bina Jaminan Produk Halal (JPH) sedang menyusun draf pedoman penyelia halal. Pedoman ini diharapkan menjadi koridor yang jelas bagi para penyelia halal dalam menjalankan tugasnya di perusahaan,” ujarnya.
Ia menegaskan penyelia halal merupakan elemen kunci dalam menjaga konsistensi penerapan SJPH sesuai regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Penguatan Kompetensi dan Koordinasi
Direktur Bina JPH Muhammad Farid Wadjdi menyatakan BPJPH juga meningkatkan kompetensi penyelia halal melalui pelatihan.
“Penyelia halal memiliki peran kunci dalam menjaga konsistensi kehalalan produk, sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif terhadap sistem dan implementasinya di perusahaan masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan koordinasi antara penyelia halal dan manajemen perusahaan menjadi faktor penting dalam menjaga standar halal secara berkelanjutan.
“Koordinasi yang baik menjadi kunci agar seluruh proses produksi dapat berjalan sesuai dengan standar halal secara konsisten,” ujarnya.
Selain itu, BPJPH mendorong penyelia halal melakukan audit internal sebagai bagian dari pengendalian berkelanjutan dalam implementasi SJPH di perusahaan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti








