
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 10 perusahaan pinjaman daring (peer-to-peer lending/P2P lending) belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar per Februari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan bagian dari 95 penyelenggara pindar yang terdaftar.
Ia mengungkapkan, "Sebanyak 10 dari 95 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar," dalam konferensi pers di Jakarta, 6 April 2026.
Selain itu, OJK juga mencatat terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.
Seluruh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK untuk memenuhi kewajiban permodalan.
Langkah yang ditempuh meliputi penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting.
Perusahaan juga membuka peluang mencari investor strategis sebagai bagian dari penguatan permodalan.
Alternatif lain yang disiapkan adalah melakukan merger antar perusahaan.
Sanksi Administratif dan Pengawasan
Dalam rangka menjaga kepatuhan dan integritas sektor PVML, OJK menjatuhkan sanksi administratif selama Maret 2026.
Sanksi tersebut diberikan kepada 22 perusahaan pembiayaan.
Selain itu, 2 perusahaan modal ventura juga dikenakan sanksi administratif.
Sebanyak 31 penyelenggara pindar turut menerima sanksi atas pelanggaran ketentuan OJK.
Sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pengawasan serta tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan regulator.
Kinerja Pembiayaan dan Risiko Terjaga
Secara umum, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh 1,01 persen secara tahunan menjadi Rp512,14 triliun pada Februari 2026.
Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja yang naik 8,31 persen secara tahunan.
Profil risiko perusahaan pembiayaan dinilai tetap terjaga dengan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross sebesar 2,78 persen.
Rasio NPF net tercatat sebesar 0,81 persen yang masih berada di bawah ambang batas 5 persen.
Sementara itu, outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp100,69 triliun pada Februari 2026.
Nilai tersebut tumbuh 25,75 persen secara tahunan.
Rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 4,54 persen.
Angka tersebut meningkat dibandingkan Januari 2026 sebesar 4,38 persen.
Meski demikian, rasio tersebut masih berada di bawah ambang batas 5 persen.
- Penulis :
- Leon Weldrick




