
Pantau - Kementerian Perdagangan mengimbau pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga komoditas, terutama Minyakita, meskipun terjadi kenaikan bahan baku plastik.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring di Jakarta.
Direktur Bina Usaha Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengungkapkan bahwa setelah HBKN Lebaran atau dalam 10 hari terakhir, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga termasuk minyak goreng.
Kenaikan Harga Dipicu Bahan Baku dan Distribusi
Kenaikan bahan baku bijih plastik disebut berdampak pada komoditas yang menggunakan kemasan plastik seperti minyak goreng premium, curah, dan Minyakita.
Berdasarkan data SP2KP per 2 April 2026, harga minyak goreng premium tercatat Rp21.433 per liter naik 0,05 persen.
Harga minyak goreng curah tercatat Rp19.081 per liter naik 0,22 persen.
Sementara itu, harga Minyakita tercatat Rp15.877 per liter turun 0,25 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Beberapa dinas daerah juga melaporkan minyak goreng premium sempat mengalami kenaikan harga di sejumlah wilayah.
Kenaikan harga di wilayah Indonesia timur seperti Papua dan Maluku masih dipengaruhi faktor distribusi yang berdampak pada harga eceran.
Kemendag Tekankan Kepatuhan pada HET
Nawandaru menegaskan, "Untuk Minyakita kami tetap mengharapkan support dan dukungan komitmen dari pelaku usaha untuk tetap harganya sesuai dengan HET harga eceran tertinggi, tidak ada perubahan, belum ada penyesuaian sama sekali."
Sebanyak 19 provinsi tercatat telah menjual Minyakita sesuai HET yang meliputi hampir seluruh wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa, sebagian Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Kemendag saat ini terus berupaya menurunkan harga di wilayah Indonesia timur guna menjaga stabilitas harga nasional.
Nawandaru menyatakan, “Kami harapkan keberadaan Minyakita ini bisa menjaga harga, artinya preferensi masyarakat masih bisa terjaga dengan adanya ketersediaan Minyakita di pasar-pasar. Ini yang menjadi concern kami.”
- Penulis :
- Leon Weldrick









