HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Beri Insentif PPN 11 Persen untuk Tiket Pesawat Demi Tekan Kenaikan Harga

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Beri Insentif PPN 11 Persen untuk Tiket Pesawat Demi Tekan Kenaikan Harga
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berbincang dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta, Senin 6/4/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pantau - Pemerintah memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sebesar 11 persen untuk harga tiket pesawat kelas ekonomi guna menjaga keterjangkauan di tengah kenaikan harga avtur.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.

Airlangga mengatakan insentif ini berlaku selama dua bulan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan konflik di Timur Tengah yang memengaruhi harga bahan bakar global.

" Dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi, kalau kita persiapkan untuk dua bulan, maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9-13 persen," ungkapnya.

Pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat tetap berada di kisaran 9 hingga 13 persen melalui kebijakan tersebut.

Insentif Tambahan dan Dukungan Maskapai

Selain insentif PPN, pemerintah juga memberikan fasilitas bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai.

" Suku cadang pesawat itu diberikan bea masuk 0 persen, sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," ia mengungkapkan.

Kebijakan ini diperkirakan mampu mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar 700 juta dolar AS per tahun serta meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto hingga 1,49 miliar dolar AS.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diproyeksikan dapat menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja baru.

Penyesuaian Fuel Surcharge

Pemerintah turut menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling.

Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar 10 persen dan pesawat baling-baling sebesar 25 persen.

Fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menyesuaikan fluktuasi harga bahan bakar di pasar global.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kebijakan tersebut telah melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan domestik.

" Dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya yang domestik sehingga kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan future charge adalah 38 persen," ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa