HOME  ⁄  Ekonomi

Perpanjangan Batas Lapor SPT hingga 30 April 2026, Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Perpanjangan Batas Lapor SPT hingga 30 April 2026, Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan
Foto: Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI menyelenggarakan rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 6/4/2026 (sumber: ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Pantau - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026.

Kebijakan ini diambil setelah jumlah SPT yang masuk hingga 31 Maret 2026 tercatat sebanyak 10.653.931 laporan.

Jumlah tersebut setara dengan 88,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 11.988.774 SPT.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keputusan tersebut merupakan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang masih mengalami kendala," ungkapnya.

Kendala Sistem Coretax dan Upaya DJP

Pemerintah menyebut belum optimalnya pelaporan SPT disebabkan oleh penerapan sistem baru Coretax.

Sistem tersebut membuat banyak wajib pajak masih membutuhkan pendampingan dalam pendaftaran akun, aktivasi, dan pengisian SPT.

Untuk mengatasi hal itu, DJP melakukan berbagai langkah seperti jemput bola di kantor wilayah.

DJP juga membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu untuk membantu wajib pajak.

Pendampingan turut diperluas melalui Relawan Pajak untuk Negeri atau Renjani.

Edukasi kepada wajib pajak juga diperkuat agar proses pelaporan berjalan lebih lancar.

Pada 31 Maret 2026 saja tercatat sekitar 410 ribu SPT dilaporkan dalam satu hari.

Pemerintah mengakui penerapan sistem baru belum sepenuhnya berjalan mulus dan masih terus dikembangkan.

Sistem Coretax akan terus diperbaiki agar lebih cepat, lebih akurat, dan tidak menimbulkan kendala bagi wajib pajak.

Penghapusan Sanksi hingga Tidak Terbitkan Tagihan

Selain perpanjangan waktu, pemerintah juga menghapus sanksi keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.

Meskipun batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT tetap 31 Maret 2026, wajib pajak yang melapor atau membayar hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan denda maupun bunga.

Selama masa relaksasi, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

Jika sanksi administratif sudah terlanjur diterbitkan, maka akan dihapus secara jabatan oleh DJP.

Penulis :
Arian Mesa