
Pantau - Pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap terkendali di kisaran 9 hingga 13 persen sebagai respons atas lonjakan harga avtur akibat konflik di Timur Tengah.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menegaskan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap transportasi udara.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen. Jadi harga tiket di kisaran 9-13 persen," ungkapnya.
Insentif Pajak dan Subsidi untuk Tekan Harga
Pemerintah menyiapkan sejumlah mekanisme untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat, salah satunya melalui pemberian insentif pajak berupa PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi.
Nilai subsidi dari kebijakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 triliun per bulan.
Jika kebijakan berlangsung selama dua bulan, total subsidi yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp2,6 triliun.
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan geopolitik di Timur Tengah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bea masuk sebesar 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai.
Insentif tersebut diperkirakan mampu mendorong aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun.
Kebijakan ini juga diproyeksikan meningkatkan kontribusi terhadap PDB sebesar 1,49 miliar dolar AS serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.
Penyesuaian Fuel Surcharge dan Harga Avtur
Pemerintah turut menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar menjadi 38 persen untuk semua jenis pesawat.
Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar 10 persen dan pesawat propeller sebesar 25 persen.
Dengan kebijakan baru, kenaikan fuel surcharge untuk pesawat jet mencapai 28 persen dan untuk propeller naik 13 persen.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penetapan tersebut telah melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan domestik.
"Dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya yang domestik sehingga kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan future charge adalah 38 persen," ujarnya.
Per hari ini, harga avtur di Indonesia tercatat sebesar Rp23.551 per liter.
Sebagai perbandingan, harga avtur di Thailand mencapai Rp29.518 per liter dan di Filipina sebesar Rp25.326 per liter.
- Penulis :
- Leon Weldrick









