HOME  ⁄  Nasional

OJK Siapkan Kebijakan Khusus SLIK untuk Permudah Akses Rumah Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

OJK Siapkan Kebijakan Khusus SLIK untuk Permudah Akses Rumah Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Foto: Pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi membahas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dalam rangka mendukung rumah subsidi bagi rakyat di Jakarta, Senin 6/4/2026 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan khusus terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mendukung program rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Penyesuaian SLIK untuk Dukung Program Perumahan

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan kebijakan ini merupakan respons atas masukan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terkait kendala SLIK di lapangan.

Ia mengungkapkan, "Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan harapan dan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan SLIK. Kami menyambut baik apa yang disampaikan Pak Menteri dan kami Insya Allah akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan SLIK."

OJK menjelaskan SLIK berfungsi menyediakan rekam jejak keuangan individu bagi lembaga jasa keuangan sekaligus mendorong perilaku keuangan yang bertanggung jawab.

Namun demikian, OJK memahami adanya kekhawatiran di masyarakat sehingga akan melakukan penyesuaian kebijakan, termasuk menetapkan batas minimal informasi agar tidak lagi mencatat nominal sangat kecil.

Friderica mengatakan, "Namun demikian, kami memahami apa yang menjadi concern tersebut sehingga kami akan menetapkan threshold informasi yang disampaikan dalam SLIK tidak dari nol. Kalau sekarang satu rupiah, dua rupiah, tiga rupiah pun ada. Jadi ini adalah satu upaya kita untuk mendukung program dari Presiden RI."

Percepatan Akses dan Pembaruan Data Kredit

Selain itu, OJK membuka akses SLIK bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) guna mempercepat proses bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

BP Tapera dinilai sebagai lembaga terpercaya yang dapat memanfaatkan data SLIK untuk memperlancar pembiayaan rumah subsidi.

OJK juga akan mempercepat pembaruan data pelunasan kredit yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga 1,5 bulan menjadi maksimal tiga hari.

Friderica menyatakan, "Terus kemudian terkait SLIK, dulu ada aduan dari teman-teman pengembang perumahan, kalau orang sudah melakukan pelunasan informasinya itu lama munculnya di SLIK, bisa 1,5 bulan kemudian. Ini kita ada penyesuaian secara teknis, kita pastikan nanti maksimal tiga hari."

Perubahan ini diharapkan membantu pengembang dan perbankan dalam memproses pembiayaan bagi calon pembeli rumah subsidi.

Ia menambahkan, "Tadi juga ada beberapa hal lain yang disampaikan Pak Menteri PKP, kami sambut baik dan kami hanya perlu proses untuk kami konsolidasi ke dalam dan akan kami sampaikan."

OJK menargetkan kebijakan khusus tersebut diumumkan pada pekan depan sebagai bagian dari dukungan terhadap program pembangunan 3 juta rumah.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut positif langkah tersebut dan mengatakan, "Terus terang saya senang sekali hari ini dan saya akan laporkan langsung kepada Bapak Presiden RI bagaimana Ketua OJK yang baru sangat respons terhadap masalah-masalah untuk program 3 juta rumah. Khususnya keluhan daripada masyarakat berpenghasilan rendah dan para pengembang soal keberadaan SLIK OJK ini."

Ia menambahkan, "Jadi saya ini lima kali, hari ini (pertemuan) yang kelima kali. Karena selama ini kami turun ke lapangan bertemu dengan masyarakat yang mau membeli rumah subsidi terhalangi oleh SLIK OJK, itu satu. Kedua juga keluhan dari pengembang perumahan, asosiasi, mereka sudah memperjuangkan ini lama."

SLIK sendiri merupakan sistem yang memuat riwayat kredit debitur, termasuk kelancaran pembayaran dan status kolektibilitas yang menjadi pertimbangan lembaga keuangan dalam menyetujui pengajuan kredit.

Penulis :
Shila Glorya