HOME  ⁄  Ekonomi

KKP Terapkan Sistem Stelina untuk Ketertelusuran Ekspor Perikanan demi Penuhi Standar Pasar Global

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KKP Terapkan Sistem Stelina untuk Ketertelusuran Ekspor Perikanan demi Penuhi Standar Pasar Global
Foto: Ketua Tim Kerja Pemantauan dan Ketertelusuran Direktorat Prasarana dan Sarana Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Lia Sugihartini dan CEO & Founder Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI) Janti Djuari menghadiri diskusi di Kantor KKP, Jakarta, Selasa 14/4/2026 (sumber: ANTARA/Shofi Ayudiana)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai menerapkan sistem ketertelusuran digital Stelina sebagai syarat ekspor produk perikanan secara bertahap guna memenuhi tuntutan pasar internasional.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam diskusi yang berlangsung di Kantor KKP, Jakarta, pada Selasa, 14 April 2026.

Ketua Tim Kerja Pemantauan dan Ketertelusuran Direktorat Prasarana dan Sarana Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Lia Sugihartini, menjelaskan bahwa penerapan Stelina merupakan respons terhadap tuntutan pasar global.

Ia menyebut pasar internasional mengharuskan produk perikanan Indonesia memenuhi tiga unsur utama yakni legal, tertelusur, dan berasal dari kegiatan berkelanjutan.

Pada tahap awal, penerapan Stelina diprioritaskan untuk komoditas utama ekspor yaitu tuna, udang, dan rajungan.

Lia mengungkapkan bahwa saat ini implementasi Stelina masih dilakukan oleh sebagian pelaku usaha dan akan terus diperluas.

"Saat ini mungkin baru 584 pelaku usaha yang menerapkan Stelina dan ke depan jumlahnya akan terus ditingkatkan secara bertahap, khususnya eksportir.", ungkapnya.

Integrasi Sistem dan Standar Global

Stelina merupakan platform digital yang dirancang untuk mengintegrasikan data perikanan dari hulu hingga hilir secara menyeluruh.

Data dalam sistem ini mencakup proses penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, hingga pemasaran produk perikanan.

Sistem ini telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional.

Selain itu, Stelina juga telah memenuhi standar internasional Global Dialogue on Seafood Traceability (GDST).

Indonesia bahkan menjadi negara pertama yang lolos uji capability test yang menunjukkan kemampuan interoperabilitas Stelina dengan berbagai sistem global.

Lia menjelaskan penerapan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan industri pengolahan ikan.

Pemerintah menargetkan seluruh eksportir tuna, udang, dan rajungan sudah menggunakan Stelina paling lambat pada 2027.

Salah satu keunggulan utama sistem ini adalah interoperabilitas yang memungkinkan pelaku usaha tidak perlu melakukan input data dua kali.

"Jadi, kita bisa membuka untuk interoperabilitas dengan sistem ketertelusuran yang dimiliki oleh pelaku usaha ataupun secara global.", jelasnya.

Dukungan Industri dan Target Ekspor

KKP juga akan memperkuat implementasi Stelina melalui kolaborasi dengan asosiasi dan mitra strategis.

Pemerintah berencana menjalin komunikasi langsung dengan negara tujuan ekspor utama seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang.

Negara-negara tersebut mensyaratkan adanya sistem ketertelusuran yang jelas untuk produk perikanan yang masuk ke pasar mereka.

KKP berharap Stelina dapat diterima sebagai sistem resmi untuk pertukaran data antar pemerintah.

"Sehingga, nanti mereka bisa menerima Stelina untuk bisa berbagi data antar pemerintah.", kata Lia.

Dari sisi industri, CEO & Founder Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI), Janti Djuari, menilai Stelina akan membantu menjawab kebutuhan verifikasi buyer internasional.

Ia menyebut selama ini pembeli selalu meminta kepastian asal produk termasuk armada penangkapnya.

Janti menegaskan bahwa Stelina bukan menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha melainkan solusi untuk memenuhi standar pasar global.

"Karena, pada akhirnya dokumen ekspor itu harus berada di bawah bendera pemerintah, harus ada cap dari pemerintah.", tegasnya.

Secara keseluruhan, penerapan Stelina menjadi langkah strategis KKP dalam memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia melalui sistem ketertelusuran yang terintegrasi, legal, dan sesuai standar internasional.

Penulis :
Leon Weldrick