HOME  ⁄  Nasional

Pembatasan Usia TikTok di Indonesia Diperketat, Akun di Bawah 16 Tahun Terancam Dinonaktifkan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pembatasan Usia TikTok di Indonesia Diperketat, Akun di Bawah 16 Tahun Terancam Dinonaktifkan
Foto: Ilustrasi - Logo platform TikTok

Pantau - TikTok menyatakan akan membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia mengikuti arahan Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak dalam sistem elektronik yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.

TikTok menegaskan bahwa platformnya diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas serta berkomitmen mematuhi kebijakan pemerintah melalui panduan usia pengguna yang tersedia di Pusat Dukungan resmi.

Penonaktifan Akun dan Mekanisme Banding

Berdasarkan informasi resmi, akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun di Indonesia dapat dinonaktifkan setelah melalui proses pemberitahuan terlebih dahulu.

Pengguna yang berusia di atas 16 tahun namun terdampak penonaktifan tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dengan melakukan verifikasi usia.

TikTok juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penilaian mandiri terkait penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

"Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama Kementerian serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai dengan hasil penilaian tersebut dan menginformasikan perkembangannya kepada komunitas kami," ungkap pihak TikTok.

Kepatuhan Regulasi dan Penguatan Keamanan

Selain pembatasan usia, TikTok menyebut telah menyediakan lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis, terutama bagi pengguna remaja.

Perusahaan juga rutin melakukan moderasi konten berdasarkan Panduan Komunitas yang terus diperbarui guna menjaga keamanan platform.

"Ke depannya, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami, dan menyediakan informasi kepada masyarakat Indonesia seiring tersedianya panduan lebih lanjut," ungkapnya.

Dalam implementasi regulasi ini, pemerintah menetapkan delapan platform digital berisiko sebagai sasaran awal, yakni Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Sejauh ini, Meta sebagai induk Instagram, Facebook, dan Threads, serta X dan Bigo Live dinilai telah sepenuhnya mematuhi aturan, sementara TikTok dan Roblox masih dalam tahap kepatuhan sebagian.

Di sisi lain, Google sebagai pemilik YouTube disebut belum menunjukkan komitmen terhadap penerapan regulasi tersebut.

Penulis :
Arian Mesa