
Pantau - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) guna menjawab tantangan hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks di era globalisasi.
Dorongan Regulasi untuk Jawab Tantangan Global
Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Soedeson Tandra menyampaikan hal tersebut saat kunjungan kerja di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa Hukum Perdata Internasional merupakan cabang hukum privat yang mengatur hubungan hukum antara individu maupun badan hukum dari negara berbeda.
“HPI juga mencakup aspek penting seperti penentuan kewenangan pengadilan, pilihan hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan hakim asing,” ungkapnya.
Menurutnya, keberadaan HPI menjadi krusial untuk menangani berbagai persoalan seperti kontrak internasional, sengketa perdata, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antarnegara.
Regulasi Lama Dinilai Tidak Relevan
Soedeson mengungkapkan bahwa pengaturan HPI di Indonesia saat ini masih merujuk pada aturan kolonial, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847:23.
“Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 16, 17, dan 18, pengaturan HPI masih bersifat terbatas pada aspek territorial,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan global yang ditandai meningkatnya interaksi lintas negara akibat teknologi dan digitalisasi.
Lebih lanjut, ia menyebut praktik peradilan saat ini masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang belum mengatur norma HPI secara komprehensif.
“Undang-Undang HPI nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi hakim dalam menangani perkara perdata lintas negara yang semakin kompleks, terutama yang melibatkan unsur asing,” jelasnya.
Kunjungan kerja Pansus ke Jawa Timur dilakukan untuk menyerap aspirasi pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi RUU sebelum dibahas di tingkat legislatif.
DPR RI berharap melalui RUU HPI, Indonesia memiliki landasan hukum yang modern, adaptif, dan memberikan kepastian hukum dalam menghadapi dinamika hubungan perdata internasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








