
Pantau - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdk) akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah disepakati pada pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Disepakati di Tingkat I DPR dan Pemerintah
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan bahwa seluruh fraksi bersama pemerintah telah menyepakati substansi RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.
“Setelah melalui pembahasan tingkat I, kita sepakat RUU ini dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan intensif yang juga melibatkan masukan dari publik dan pemangku kepentingan.
“Kita punya frekuensi yang sama antara DPR dan pemerintah untuk memajukan proses ini. Ini yang membahagiakan,” tegasnya.
Perkuat Perlindungan dan Kelembagaan
Willy menilai RUU PSdk sebagai regulasi strategis untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban berbasis hak asasi manusia.
“Undang-undang ini hadir untuk memperkuat perlindungan saksi dan korban yang selama ini masih rentan dan minim kehadiran negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa RUU ini memuat sejumlah terobosan, termasuk penguatan kelembagaan LPSK hingga ke daerah serta pembentukan dana abadi korban.
“Dengan penguatan ini, kita berharap sistem peradilan kita akan jauh lebih manusiawi dan komprehensif,” katanya.
Selain itu, RUU ini juga membuka ruang partisipasi publik dalam upaya perlindungan saksi dan korban.
“Kita ingin ada gotong royong dalam perlindungan saksi dan korban, termasuk melalui partisipasi publik,” tandasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








