
Pantau - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendesak penyelesaian tunggakan pembayaran kepada kontraktor proyek hunian tetap korban gempa Alor 2015 yang belum dibayarkan hingga 2026, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Senin (13/4/2026).
Tunggakan Proyek Hunian Korban Gempa
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengungkapkan bahwa sejumlah kontraktor hanya menerima uang muka sebesar 30 persen meski proyek telah lama selesai dan dimanfaatkan masyarakat.
“Proyek pembangunan perumahan bagi korban bencana sudah selesai dilaksanakan, namun para pengusaha baru menerima uang muka sebesar 30 persen. Terdapat enam kontraktor dengan tujuh paket proyek yang hingga tahun 2026 masih menuntut pembayaran sisa nilai kontrak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 19 perusahaan yang terlibat dalam pembangunan lebih dari 500 unit rumah, terdapat tujuh perusahaan yang belum menerima sisa pembayaran sekitar 70 persen atau senilai Rp4,8 miliar.
Permasalahan ini dipicu perbedaan perhitungan progres pekerjaan antara kontraktor dan pemerintah, di mana kontraktor mengklaim telah menyelesaikan 100 persen pekerjaan, sementara hasil verifikasi resmi menunjukkan progres sekitar 70 hingga 80 persen.
“Meski belum mencapai 100 persen menurut perhitungan resmi, faktanya rumah-rumah tersebut telah dimanfaatkan dan dihuni oleh masyarakat korban bencana hingga saat ini. Oleh karena itu, sisa pembayaran yang menjadi hak para kontraktor perlu segera diselesaikan,” jelasnya.
Upaya Penyelesaian dan Titik Temu
Ahmad Heryawan menyebut hambatan lain muncul akibat ketidakjelasan alur dana yang sempat dikembalikan ke pemerintah pusat tanpa bukti transparan.
Ia menegaskan bahwa solusi utama terletak pada kesepakatan bersama terkait angka progres pekerjaan yang diakui secara resmi oleh seluruh pihak.
“Kuncinya ada pada kesepakatan progres yang dihitung secara resmi. Jika progres yang disepakati berada di kisaran 80 persen, maka setelah dikurangi uang muka 30 persen, sisa pembayaran sekitar 50 persen dapat segera ditagihkan kembali kepada pemerintah pusat melalui BNPB,” ungkapnya.
BAM DPR RI berperan sebagai mediator dengan mendorong kesepakatan verifikasi dan pengajuan ulang anggaran ke pemerintah pusat.
“Apabila kesepakatan progres sudah tercapai, maka proses penagihan kepada pemerintah pusat dapat segera dilakukan dan pembayaran diharapkan bisa diselesaikan dalam waktu dekat,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








