
Pantau - Pemerintah Kota Surabaya menetapkan kebijakan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai bagi anak pada pukul 18.00-20.00 WIB sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam sistem pengawasan terpadu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah PP Tunas tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
"Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu perlindungan anak tidak bisa parsial, harus terarah dan melibatkan semua pihak," ungkap Eri Cahyadi.
Pembatasan Akses Digital Berdasarkan Usia
Pemkot Surabaya menetapkan pembatasan akses digital berbasis usia secara lebih tegas untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya.
Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua dan dilarang memiliki akun media sosial.
Anak usia 13 hingga 16 tahun hanya boleh mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali serta tetap tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri.
Sementara itu, anak usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial dengan persetujuan dan pengawasan orang tua atau wali.
Orang tua juga dilarang memalsukan usia anak saat mendaftarkan akun digital karena dinilai dapat membuka risiko yang lebih besar bagi anak.
Penguatan Peran Keluarga dan Pengawasan
Dalam penerapan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai, keluarga wajib menyediakan waktu bebas perangkat digital setiap pukul 18.00-20.00 WIB untuk membangun interaksi langsung antara orang tua dan anak.
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan membangun kepercayaan dalam keluarga sebagai bagian dari perlindungan anak.
Anak-anak didorong untuk berani melapor jika mengalami atau menemukan ancaman di ruang digital kepada orang tua, guru, atau melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112.
Pemkot Surabaya menilai anak merupakan kelompok paling rentan terhadap paparan konten tidak sesuai usia seperti perjudian daring, penipuan, perundungan siber, eksploitasi seksual, dan penyalahgunaan data pribadi.
- Penulis :
- Arian Mesa








