
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Bali menegaskan kebijakan relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan tidak bertujuan untuk menghindari pencatatan kredit bermasalah atau non performing loan, melainkan untuk memperlancar akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Kebijakan relaksasi tersebut berupa tidak dicatatnya tunggakan pinjaman dengan nominal di bawah Rp1 juta dalam sistem SLIK.
Kepala OJK Bali Parjiman menyatakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dimanfaatkan untuk menghindari catatan NPL dinilai kecil.
Ia mengungkapkan, "Kekhawatiran bahwa kebijakan ini dimanfaatkan untuk menghindari catatan NPL dinilai kecil."
Tujuan Dorong Kredit Perumahan
Kebijakan ini bertujuan memperlancar proses pemberian kredit kepemilikan rumah terutama dalam mendukung program pemerintah membangun tiga juta rumah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan dukungan penuh terhadap program prioritas tersebut.
Ia mengatakan, "Kami mendukung penuh program prioritas pemerintah dalam pembangunan tiga juta rumah."
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan kecil tetap dapat mengajukan KPR bersubsidi.
Mekanisme dan Dampak Kebijakan
SLIK tetap digunakan sebagai salah satu pertimbangan bank dalam menilai riwayat kredit calon debitur.
Riwayat utang tetap diperiksa untuk melihat apakah calon debitur memiliki catatan pembayaran kredit sebelumnya.
Meskipun tidak muncul di SLIK, kredit di bawah Rp1 juta tetap tercatat di lembaga jasa keuangan pemberi pinjaman.
Nominal di bawah Rp1 juta dinilai relatif kecil dan umumnya berasal dari biaya administrasi atau denda yang belum dibayar nasabah.
Dengan relaksasi ini, data SLIK yang ditampilkan hanya mencakup kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas.
Pembaruan data pelunasan kredit dilakukan maksimal H+3 setelah pelunasan.
Akses data SLIK juga diberikan kepada BP Tapera untuk mempercepat proses pembiayaan perumahan.
Kredit rumah subsidi ditegaskan sebagai program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan.
Secara nasional, kualitas kredit perbankan yang diukur melalui NPL gross per Februari 2026 tercatat sebesar 2,17 persen.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Februari 2025 yang mencapai 2,22 persen.
Di Bali, NPL pada Januari 2026 tercatat sebesar 2,60 persen.
Angka tersebut juga lebih rendah dibandingkan Januari 2025 yang mencapai 3,14 persen.
- Penulis :
- Arian Mesa








