
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2025 mencapai 12,3 juta hingga 28 April 2026.
Rincian Pelaporan Wajib Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, "Per tanggal 28 April 2026, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 12.307.324 SPT," ujarnya.
Jumlah tersebut terdiri dari 10,33 juta wajib pajak orang pribadi karyawan, 1,34 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, serta 606.912 wajib pajak badan dalam rupiah dan 645 dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat pelaporan dari sektor migas sebanyak 3 SPT dalam rupiah dan 40 SPT dalam dolar AS.
Perpanjangan Batas Waktu dan Sanksi
DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Pemerintah juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran hingga batas waktu tersebut.
Namun, DJP menegaskan wajib pajak yang tetap tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda sesuai ketentuan.
Denda yang dikenakan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







