
Pantau.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menunjang pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun 2019.
"Kan sudah saya sampaikan beberapa kali ya, proses di dalam UU APBN 2019, sudah menyampaikan bahwa UU APBN mencakup THR dan gaji ke-13. Sudah ditetapkan akhir Oktober tahun lalu, dan berjalan Januari ini (APBN 2019)," ujarnya saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
"Namanya THR dan gaji ke-13 sudah pasti dibayarkan setiap tahun, kita sudah tahu ada siklusnya. Undang-undang (yang mengatur THR dan Gaji ke 13) ini baru bisa dijalankan kalau ada PP di bawahnya, dan PMK untuk otorisasi pembayaran," imbuhnya.
Baca juga: Yeay, THR dan Pensiunan akan Dibayarkan Mei 2019
Lebih lanjut kata dia, menurutnya perhitungannya pembayaran THR akan dilakukan sebelum libur bersama yakni bulan Mei 2019.
"Karena THR Hari Raya 1 Juni, dan libur bersama 1-7 Juni, maka pembayaran THR harus sebelum libur bersama itu, Bulan Mei," katanya.
Sehingga kata dia, saat ini PP nya sedang disiapkan. Salah satunya, dengan kerjasama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Baca juga: Terkuak, Begini Trik Menteri Jonan Ubah Wajah Kereta Api Indonesia
"PP-nya disiapkan mulai sekarang, sehingga PMK, menteri PAN RB akan mengidentifikasi berapa jumlah ASN yang masuk di dalam hak mendapatkan THR dan gaji ke-13, termasuk di Pemda yang sudah kita sampaikan, saya sampaikan yg berhak sesuai UU APBN," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni