HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Menilai Resolusi Perusahaan Asuransi Penting untuk Memperkuat Jaring Pengaman Sektor Keuangan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

OJK Menilai Resolusi Perusahaan Asuransi Penting untuk Memperkuat Jaring Pengaman Sektor Keuangan
Foto: (Sumber :Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa).)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kerangka resolusi perusahaan asuransi merupakan bagian penting dalam penguatan jaring pengaman sektor keuangan guna menangani perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan keuangan secara lebih terstruktur, terukur, dan tepat waktu.

Resolusi Asuransi Lindungi Pemegang Polis

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan mekanisme resolusi diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis sekaligus meminimalkan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan.

“OJK akan melaksanakan fungsi pengawasan dan menetapkan status perusahaan sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan pelaksanaan resolusi oleh LPS dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang,” ungkap Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan implementasi mekanisme resolusi memerlukan koordinasi yang erat antara OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemerintah, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Pengawasan Berbasis Risiko Terus Dilakukan

OJK secara rutin melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap seluruh perusahaan asuransi, termasuk perusahaan yang berada dalam pengawasan khusus.

Ogi menyampaikan penetapan status pengawasan terhadap suatu perusahaan merupakan bagian dari proses pengawasan yang bersifat prudensial sehingga tidak dipublikasikan secara individual.

“Apabila terdapat perusahaan yang memerlukan tindakan pengawasan intensif maupun khusus, OJK akan melakukan langkah-langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor perasuransian,” ujarnya.

OJK menilai penguatan mekanisme resolusi menjadi salah satu langkah untuk mendukung stabilitas industri asuransi sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pemegang polis.

Penulis :
Ahmad Yusuf