
Pantau - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong percepatan penyelesaian dan implementasi berbagai perjanjian dagang internasional guna memperluas akses pasar, meningkatkan daya saing ekspor, dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menyebut sejumlah perjanjian yang perlu segera diselesaikan dan diterapkan antara lain Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (IEU-CEPA), Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (ICA-CEPA), serta Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia (I-EAEU FTA).
Ia mengatakan, “Apindo memandang tantangan ekonomi tidak cukup dijawab dengan diagnosis. Dunia usaha membutuhkan kepastian kebijakan, penyelesaian hambatan secara end-to-end, serta kolaborasi yang berorientasi pada implementasi solusi.”
Menurut Shinta, implementasi perjanjian dagang tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi tekanan yang saat ini dihadapi dunia usaha dari berbagai sektor.
Shinta menjelaskan nilai tukar rupiah sempat menyentuh Rp18.200 per dolar Amerika Serikat dan masih berada di atas Rp18.000 sepanjang Juli 2026, sementara biaya logistik nasional mencapai 14,29 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara di kawasan.
Ia mengatakan, “Ketika seluruh tekanan ini datang bersamaan, perusahaan kehilangan ruang untuk menghadapi kenaikan biaya.”
Selain itu, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) turun dari 54,12 pada Januari 2026 menjadi 52,90 pada Juni 2026, meski masih berada di atas level ekspansi.
Shinta menilai ketidakpastian global, termasuk fluktuasi harga minyak dunia setelah konflik geopolitik di Timur Tengah, menyulitkan pelaku usaha dalam memproyeksikan biaya logistik, distribusi, dan produksi.
Ia mengatakan, “Hampir semua negara sedang menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi global, perubahan struktur industri, disrupsi teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasok dunia. Yang membedakan setiap negara adalah seberapa cepat kebijakan mampu menjadi bantalan bagi dunia usaha agar tekanan tersebut tidak berkembang menjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar.”
- Penulis :
- Aditya Yohan



