billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Penting Buat Ojol dan Penumpang, Perbedaan Tarif Ojol RI vs Thailand

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Penting Buat Ojol dan Penumpang, Perbedaan Tarif Ojol RI vs Thailand

Pantau.com - Pemerintah resmi menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas bawah untuk ojek online. Kementerian Perhubungan mengungkapkan besaran tarif tersebut juga membandingkan dengan tarif ojol di beberapa negara Asean, sepeti Vietnam dan Thailand. 

Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan standar yang paling bisa dibandingkan adalah dengan Thailand. Sebab hampir memiliki aturan yang sama, salah satunya soal tarif minimal. 

"Sebetulnya ada beberapa negara di ASEAN, terutama di Vietnam juga ada, di Thailand juga ada. Tapi yang di Thailand kebetulan saya mendapatkan satu angka yang juga pasti bahwa di sana juga ada tarif minimal juga dilakukan," ujarnya saat jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Tarif Ojek Online Resmi Naik 1 Mei 2019, Paling Mahal Rp2.600 per KM

Ia memaparkan, tarif minimal di Thailand sekira 20 baht, jika dihitung 1 Baht = Rp448 maka perkiraan tarif minimal sekitar Rp9.000, untuk tarif juga sekitar 4 kilometer. Sementara di Indonesia, tarif minimal berkisar mulai dari Rp8.750-Rp12.500. 

Sementara untuk tarif per kilometer di Thailand sebesar 5 bhat atau Rp2.200 dan di Indonesia berkisar mulai dari Rp2.312 hingga Rp3.250. 

"Mirip-mirip dengan angka yang disampaikan, artinya kita benchmarking dengan beberapa negara yang di ASEAN terutama, karena mungkin untuk online kan hanya ada di beberapa negara terutama di ASEAN," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, tarif ojol yang dibebankan kepada penumpang di Indonesia dibagi 3 zonasi. Zona I yakni, Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, Zona III Kalimantan, Sulawesi, dan luar Bali NTB sampai dengan Maluku.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Ini Rincian Harga untuk Penumpang!

Sehingga tarif untuk penumpang yakni sebagai berikut:

- Tarif batas bawah: Zona I Rp2.312/Km, Zona II Rp2500/Km dan Zona III Rp2.625/Km

- Tarif batas atas: Zona I Rp2.875/Km, Zona II Rp3.125/Km dan Zona III Rp3.250/Km. 

- Biaya jasa minimum maks 4 Km: Zona I Rp8.750-Rp12.500, Zona II Rp10.000-Rp12.500 dan Zona III Rp8.750-Rp12.500.

Penulis :
Nani Suherni