Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Duh! Negara Rugi Rp27,9 Miliar Gara-gara Materai Palsu

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Duh! Negara Rugi Rp27,9 Miliar Gara-gara Materai Palsu

Pantau.com - Beberapa hari lalu, Kepolisian Republik Indonesia Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) telah membongkar adanya pengedaran materai tempel palsu.

Rupanya sobat Pantau, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat dari penerbitan dan pengedaran meterai tempel palsu itu, negara mengalami kerugia. Dikutip situs DJP, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Baca juga: Miris, Pengusaha Ayam Jual Mobil hingga Ruko karena Harga Anjlok

Total kerugian dan potensi kerugian negara mencapai Rp27,9 miliar dengan sejumlah barang bukti termasuk lebih dari 3 juta keping meterai tempel palsu nominal Rp6.000 yang dijual para pelaku secara online dengan harga Rp2.200 per keping.

Parahnya sobat, materai ini dijual selama tiga tahun melalui blog dan toko online. Pemerintah mengimbau masyarakat yang memiliki atau menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar menghubungi Kring Pajak 1500 200 atau melaporkan kepada Kantor Polisi terdekat. 

Penulis :
Nani Suherni