
Pantau - Setiap awal tahun menjadi momen penting bagi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Proses ini tidak hanya wajib, tetapi juga membantu memastikan transparansi keuangan dan menghindari sanksi administrasi. Berikut lima hal penting yang perlu diketahui tentang pelaporan SPT Tahunan 2025:
1. Batas Waktu Pelaporan SPT, Jangan Sampai Terlambat!
Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, harus melaporkan SPT sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
- Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi: 31 Maret 2025.
- Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan: 30 April 2025.
Melewati batas waktu dapat berakibat pada sanksi denda. Oleh karena itu, penting untuk melaporkan lebih awal agar terhindar dari kendala teknis di saat-saat terakhir.
Baca juga: SPT Tahunan 2024 Masih Pakai Sistem Lama, Coretax Berlaku Tahun Depan
2. SPT Tahunan 2025 Masih Gunakan DJP Online, Coretax Berlaku Mulai 2026
Meski sistem Coretax telah diperkenalkan, pelaporan SPT Tahunan 2025 masih dilakukan melalui DJP Online. Dikutip dari Kementerian Keuangan, sistem Coretax baru akan digunakan pada tahun 2026 karena data wajib pajak tahun 2024 belum terekam dalam sistem baru ini.
3. Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Bagi yang ingin melaporkan SPT secara online, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi www.pajak.go.id.
- Klik ‘Login’ dan masukkan NPWP/NIK, password, serta kode verifikasi.
- Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik ikon e-Filing.
- Klik ‘Buat SPT’ dan pilih jenis formulir yang sesuai (1770SS atau 1770S).
- Isi formulir dengan data penghasilan, harta, utang, dan lainnya.
- Setujui pernyataan yang ada di bawah halaman.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.
- Klik ‘Kirim SPT’, dan Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.
4. Lupa EFIN? Begini Cara Mengatasinya
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah kode penting yang digunakan untuk mengakses layanan e-Filing. Jika lupa, wajib pajak dapat melakukan reset dengan cara berikut:
- Kirim email ke [email protected] dengan subjek “LUPA EFIN”.
- Cantumkan NPWP, nama, alamat, email, dan nomor telepon terdaftar.
- Sertakan pernyataan tertulis mengenai kepemilikan akun.
- Tunggu petunjuk lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
5. Dapatkan Bantuan jika Mengalami Kendala
Jika mengalami kesulitan saat pelaporan SPT, wajib pajak dapat menghubungi layanan bantuan DJP melalui:
- Telepon: 1500200
- Live Chat: www.pajak.go.id
- Aplikasi: M-Pajak
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Muhammad Rodhi