Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Raup Rp43,75 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital hingga Oktober 2025

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Raup Rp43,75 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital hingga Oktober 2025
Foto: Ilustrasi - Pembeli memindai kode QRIS saat bertransaksi di Kedai Kopitiam, Lumajang, Jawa Timur, Selasa 11/11/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

Pantau - Pemerintah berhasil menghimpun pajak sebesar Rp11,44 triliun dari sektor ekonomi digital sepanjang Januari hingga Oktober 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp8,54 triliun.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa capaian ini menunjukkan peran penting sektor digital dalam menopang penerimaan negara.

Rincian Pajak Digital Tahun 2025

Selain PMSE, penerimaan pajak dari aset kripto tercatat sebesar Rp675,6 miliar.

Sektor financial technology atau fintech melalui sistem peer to peer lending (P2P lending) menyumbang Rp1,15 triliun.

Sementara itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) tercatat sebesar Rp1,07 triliun.

Sejak tahun 2020 hingga 2025, total setoran PPN PMSE mencapai Rp33,88 triliun dari 207 pelaku PMSE yang ditunjuk DJP dari total 251 perusahaan.

Akumulasi Pajak Digital 2022–2025 Tembus Rp43,75 Triliun

Total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto selama periode 2022 hingga 2025 mencapai Rp1,76 triliun.

Rinciannya, Rp889,52 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan, dan Rp873,76 miliar dari PPN dalam negeri.

Penerimaan dari sektor P2P lending dalam periode yang sama mencapai Rp4,9 triliun.

Dari jumlah tersebut, PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,45 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,3 triliun.

Sementara itu, setoran pajak dari sistem SIPP tercatat sebesar Rp3,92 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

Secara keseluruhan, total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital dari tahun 2022 hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp43,75 triliun.

Rosmauli menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pemajakan di sektor digital agar lebih adil, sederhana, dan efektif.

Penulis :
Shila Glorya