
Pantau.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Kementerian Perhubungan, merilis Keputusan Menteri Nomor KM 72 tahun 2019 yang mencantumkan tarif daftar atas dan bawah dan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kenaikan batas bawah ini diharapkan direspons maskapai dengan menurunkan batas atas.
"Karena selama ini maskapai saling sikut, saling promosi yang tidak sehat, dengan memainkan harga di batas bawah. Mereka khawatir kehilangan penumpangnya, sehingga persaingan menjadi tidak sehat. Dengan batas bawah yang 35 persen, mereka tidak bisa lagi perang tarif," katanya melansir BBC.
Baca juga: Duh! Meski Tiket Pesawat Turun, Penumpang Tetap Transit di Malaysia
Namun, menurutnya penumpang justru membayar tiket mendekati angka batas atas. Lebih lanjut soal perang tarif juga sudah terjadi kurang lebih 7 tahun lamanya.
"Sekarang kena batunya, dan kalau dilanjutkan perang tarif, bukan hanya bleeding, tapi bisa tutup, dan kalau sampai tutup ini yang berbahaya," tambahnya.
Tulus menyebut pemerintah selama ini lemah dalam pengawasan dengan membiarkan perang tarif terjadi.
"Pemerintah membiarkan, sehingga pemerintah seolah-olah berhasil memberikan tarif yang murah bagi konsumen dari maskapai itu. Padahal itu tarif yang suatu saat menjadi bom waktu. Nah inilah saatnya memang, saya kira menjadi bom waktu itu," keluhnya.
Baca juga: Menhub Pantau Progres Penurunan Harga Tiket, Maskapai Jangan Main-main
Di sisi lain masyarakat terlanjur meyakini harga-harga wajar seperti yang terjadi selama ini. Karena itu, dia mendorong agar pemerintah memberi sosialisasi yang lebih masif terkait tarif pesawat itu.
"Selama ini kan tidak ada pemberitahuan secara detail bahwa sebenarnya tarif pesawat ada batas atas-ada batas bawah. Kemudian bagasi, bagasi sejak awal kan regulasinya berbayar untuk LCC (Low Cost Carrier), tapi karena persaingan itu, masyarakat tahunya bagasi itu tidak berbayar untuk yang LCC," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni