Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

YLKI Desak Amandemen UU Perlindungan Konsumen Disahkan Usai Kasus Penipuan Wedding Organizer Marak

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

YLKI Desak Amandemen UU Perlindungan Konsumen Disahkan Usai Kasus Penipuan Wedding Organizer Marak
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Pelaku industri pernikahan memberikan informasi kepada pengunjung saat Pameran Jakarta Mega Wedding Festival di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Pameran tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan pertumbuhan industri pernikahan dengan menghadirkan sebanyak 200 vendor dekorasi, busana pengantin, serta dokumentasi pernikahan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.)

Pantau - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah segera membahas dan mengesahkan Amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyusul maraknya kasus penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO).

Dorongan ini disampaikan sebagai bentuk respons terhadap banyaknya laporan penipuan oleh WO yang merugikan konsumen di berbagai daerah.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Prambodo, menegaskan pentingnya revisi UU Perlindungan Konsumen untuk memperkuat perlindungan di sektor jasa.

“Amandemen UU Perlindungan Konsumen harus menguatkan sisi perlindungan konsumen di sektor jasa, utamanya soal pertanggungjawaban dan pemulihan kerugian konsumen,” ungkapnya.

Menurut Rio, kasus penipuan WO merupakan fenomena gunung es dari lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen jasa di Indonesia.

YLKI juga menyoroti ketiadaan kanal pengaduan yang efektif bagi konsumen yang menjadi korban penipuan jasa.

“Kejahtan ini merupakan kejahatan yang terencana menggunakan skema ponzi,” ia mengungkapkan, menekankan bahwa modus pelaku bukan tindakan spontan.

YLKI Usulkan Posko Khusus dan Tindak Pidana Terhadap Pelaku

YLKI mengusulkan pemerintah membuka posko pengaduan khusus untuk menangani kasus yang melibatkan penyelenggara pernikahan.

Posko ini diharapkan mampu menginventarisasi laporan konsumen, membantu penyelesaian sengketa, dan memfasilitasi pemulihan kerugian.

“Posko pengaduan sangat berguna bagi konsumen yang mengalami kasus serupa, tapi masih bingung mau ngadu kemana,” tambah Rio.

YLKI juga mendorong proses hukum pidana terhadap pelaku penipuan WO sebagai bentuk efek jera agar tidak terulang kembali di masa mendatang.

Penegakan hukum pidana juga diminta tidak mengesampingkan hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang diderita.

YLKI meminta penyidikan dilakukan secara transparan untuk menelusuri aliran dana dan aset para pelaku penipuan.

Rio menambahkan pentingnya penyelidikan lebih lanjut guna membuka kemungkinan keterlibatan pelaku dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“YLKI mendorong sanksi yang tegas dan berat bagi pelaku,” tegasnya jika terbukti terdapat unsur TPPU dalam kasus tersebut.

Dua Tersangka Sudah Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan WO.

Kedua tersangka yaitu seorang perempuan berinisial A dan seorang pria berinisial D.

“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz.

Pelaku A diketahui bertanggung jawab atas seluruh kegiatan penyelenggaraan pernikahan yang dijalankan oleh WO.

Sementara pelaku D berperan sebagai pihak yang membantu pelaksanaan operasional WO tersebut.

Polisi memastikan bahwa keduanya bukan pasangan suami istri.

“Statusnya kedua tersangka ini adalah 'owner' (pemilik) dan pegawai,” tegas Kapolres.

Penulis :
Ahmad Yusuf