Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Dihadapan DPR, OJK Beber Permasalahan Bank Muamalat

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Dihadapan DPR, OJK Beber Permasalahan Bank Muamalat

Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan di Bank Muamalat.

Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso memaparkan, Bank Muamalat tidak bermasalah dengan likuiditasnya. Namun statusnya membutuhkan penguatan permodalan. 

"Kita nggak khawatir likuiditasnya, tapi ini kita mengharapkan bank ini kan harus tumbuh terus. Jadi statusnya bank ini perlu penguatan permodalan, sehingga dia bisa beroperasi lebih besar lagi ke depan," ujarnya saat ditemui usai pemaparan di komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

Baca juga: Kementerian Pariwisata: Tiga Daerah Ini Masih Jadi Pintu Masuk Wisman ke Indonesia

Ia melanjutkan, sektor-sektor harga komoditi yang turun dinilai berpengaruh pada cashflow sehingga permodalannya menjadi berkurang. Berbeda dengan bank lainnya yang permodalannya dinilai lebih kuat.

Kendala lainnya, management Bank Muamalat memiliki batas pemberian modal sehingga pemegang saham utama sudah mencapai batas pemberian modal.

"Bagi bank yang kondisi permodalannya mungkin moderat, kita minta pemegang sahamnya menambah modal. Khusus bank untuk ini, ternyata pemegang saham pengendalinya ada kendala, kendala aturan internal mereka gak boleh menempatkan melebihi dalam treshold presentasi tertentu," paparnya.

"Nah ini ternyata posisi dia sudah mentok sehingga dia harus cari investor baru. Nah proses itulah yang sekarang sedang berjalan. Jadi ini penguatan permodalan," ungkapnya.

Baca juga: Jelang Ramadan, BI Temukan Ratusan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu

Adapun urgensi kebutuhan modal Bank Muamalat menurut Wimboh merupakan suatu hal yang normal. "Karena bank ini kami harapkan harus tumbuh. Untuk melakukan fungsi intermediasi dan juga tentunya ini harus secara kontinyu spaces," katanya.

Selain itu status Bank Muamalat yang merupakan bank publik, penambahan modalnya harus melalui right issue. Beberapa investor dinilai sudah banyak tertarik namun mengalami beberapa kendala. 

"Pada saat itu, salah satu proses diantaranya dilakukan RUPS dimana harus disclose calon investor kepada publik dan untuk itu, pada saat itu minapadi tidak bisa melakukan persyaratan itu dan proses berikutnya tidak bisa dilakukan," ungkapnya.

Penulis :
Widji Ananta