
Pantau.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan segera menurunkan tarif batas atas (TBA) untuk maskapai penerbangan ekonomi.
Keputusan tersebut diumumkan usai rapat koordinasi bersama Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan stake holder terkait di kantor Kemenko Perekonomian.
"Hasil rapatnya kita akan evaluasi batas atasnya. Supaya diberi waktu dalam waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," ujar Budi saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Baca juga: Cari Promo Tarif Ojol Terus? Gojek: Promosi Tak dapat Berlaku Permanen
Budi memastikan akan ada penurunan tarif batas bawah dalam kurun waktu satu minggu kedepan.
"Insya Allah (akan turun batas atasnya)," katanya.
Nantinya penurunan tarif batas atas ini berlaku untuk seluruh maskapai baik jenis penerbangan murah (Low Cost Carrier/LCC) ataupun penerbangan yang memberikan layanan penuh (Full Service Airlines/FSA), namun hanya untuk kelas ekonomi. Sebab mengacu pada Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Jadi dalam undang-undang itu disebutkan Kemenhub dapat menetapkan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Ada di pasal 127," katanya.
Kendati demikian, penurunan tarif batas atas ini belum dipastikan efektif sebab belum ada angka pasti soal penurunannya. Pasalnya sebelum adanya kenaikan tarif pesawat terbang maskapai Garuda Indonesia sebagai maskapai terbesar hanya menggunakan tarif 60-70 persen dari tarif batas atas.
Baca juga: Blak-blakan Rini Soemarno Soal Tiket Garuda Indonesia
"Kan kalian tahu, tarif tertinggi sebelum ini Garuda itu paling 60 persen atau 70 persen dari TBA, karena persaingan dengan yang lain. Kalau nanti saya turunkan itu 85 persen atau 90 persen itu tetap lebih tinggi dari pada tarif yang diberlakukan Garuda sebelumnya," katanya.
Kendati demikian, Budi tetap berharap ada penurunan tarif jika ada TBA baru yang nantinya ditetapkan. Penurunan ini didorong untuk meningkatkan kembali daya beli masyarakat.
"Logikanya begini kalau batas atas saya terapkan 85 persen atau 50 persen artinya penebangan yang full service hanya bisa menetapkan 85 persen, dalam persaingan biasanya penerbangan lain menetapkan lebih rendah dari itu. Paling tidak ada satu penurunan dari itu," pungkasnya.
rn- Penulis :
- Nani Suherni