
Pantau.com - Kementerian Ketenagakerjaan RI menegaskan setiap pekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Direktur Pengupahan Kemenaker, Adriani mengatakan THR wajib dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.
"THR kan paling lambat seminggu sebelum lebaran, semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama," ujarnya saat ditemui di Hotel Millenium Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).
Lebih lanjut pihaknya menegaskan pekerja apapun baik pekerja tetap, outsourcing ataupun pekerja paruh waktu tetap berhak mendapatkan THR.
Baca juga: Buat PNS, TNI Hingga Polri, THR Kalian Dihitung Sesuai Upah Juni
"Seluruh pekerja mau freelancer, apapun berhak dapat, yang penting kamu kerjaa disitu kamu berhak dapat THR disitu. Sepanjang statusnya bekerja disitu," paparnya.
Lebih lanjut kata dia, besaran THR disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"Disesuaikan dengan aturan dihitung proporsional," katanya.
Baca juga: Kenakan Kebaya Bali, Sri Mulyani Curi Perhatian di Dhawafest Pesona
Pihaknya menegaskan bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR maka akan dikenakan denda 5 persen dari besaran THR pekerja.
"Ada yang khusus melakukan pengawasannya tapi kami juga di kantor itu membuka posko pelayanan kalau ada yang haknya tidak terpenuhi ya lapor nanti segera kita tindak lanjuti langsung," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni