
Pantau.com - Terjadinya pemadaman listrik secara total di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan sekitarnya tentu mengakibatkan kerugian besar, baik dalam hal dunia perbisnisan hingga kenyamanan masyarakat.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai induk pelistrikan jika mengacu pada aturan Undang-Undang maupun Peraturan Menteri (Permen) wajib memberikan kompensasi.
Pantau.com coba merangkum beberapa aturan yang perlu kamu ketahui terkait hak kompensasi dari adanya pemadaman lsitrik diakibatkan adanya kesalahan ataupun kelalaian.
Aturan pertama yang menyatakan masyarakat berhak menerima ganti rugi yakni ada di dalam Undang-Undang nomor 30 tentang Ketenagalistrikan. Salah satu pasal yang mengatur terkait ganti rugi karena pemadaman listrik yaitu ada di Pasal 29 ayat (1) huruf e.
Baca Juga: PLN Rugi Rp90 M saat Pemadaman Listrik se-Jawa, Kompensasi Hak Pelanggan?
Disebutkan dalam pasal tersebut jika konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
"Listrik blackout PLN cuma minta maaf ke konsumen dan tidak memberikan pernyataan pertanggungjawaban sedikitpun. Padahal di UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat (1), konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pemadaman listrik jelas udah membuat konsumen rugi baik secara material maupun non material," kata Anggota DPR RI Komisi VII Rofi Munawar dalam keterangannya, Senin (5/8/2019).
Kemudian aturan yang kedua yang menyangkut terkait hak kompensasi dari pemadaman listrik, yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
Dalam Permen ESDM tersebut, jika konsumen dalam hal ini masyarakat menerima pemadaman lsitrik karena adanya kelalaian, disebutkan pengurangan tagihan listrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan ketika ada pemadaman. Terutama untuk pelanggan non subsidi, sebesar 35 persen.
Bahkan, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, menyebutkan bahwa PLN seharusnya tidak hanya memberikan kompensasi ganti rugi berdasarkan aturan teknis tapi juga berdasrkan kerugian riil yang sudah dirasakan oleh masyarakat.
"YLKI meminta PT PLN memberikan kompensasi pada konsumen, bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini," kata Tulus kepada Pantau.com.
Baca Juga: Ingatkan PLN Soal Kompensasi, Fadli Zon: Jangan Cuma Ngomong Doang!
Sementara sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan, mengatakan untuk saat ini pihaknya masih menghitung terkait Tingkat Mutu Pelayanan sebelum memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak dari adanya pemadaman lsitrik.
"TMP nanti kita hitung, memang ada Permen bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-nya lebih dari standar yang ada, kita akan berikan kompensasinya karena memang diatur dalam aturan pemerintah," tuturnya.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah