
Pantau.com - Salah satu warga Indonesia baru-baru ini dinobatkan sebagai salah satu orang kaya lagi lho. Tapi kali ini datang dari kalangan YouTuber.
Data Purple Moon Promotional Product, mencatat, Atta Halilintar ini berada di posisi 8 sebagai YouTuber dengan penghasilan Rp269 miliar per tahun. Hitungnya, Atta setiap bulan bisa mengantongi 1,3 juta poundsterling atau setara Rp22,4 miliar.
Sobat Pantau pasti suka mikir, berapa pajak penghasilan yang harus disetor Atta untuk negara? Seperti sebelumnya Pantau.com pernah bahas saat masa-masa lapor pajak, kali ini kita bahas lagi yuk.
Baca juga: Kursi Pemimpin IMF Kosong, Muncul Upaya Hapus Batasan Usia Jadi Persyaratan
YouTuber dan selebgram di bawah naungan agensi, mereka dikenakan dikenakan PPh pasal 23. Jika seperti Atta yang membuat akun YouTuber sendiri, maka ia dikenakan PPh Pasal 21.
Dijelaskan bahwa bagi mereka yang penghasilan tahunan di bawah Rp4,8 miliar, maka dihitung 50 persen dari jumlah penghasilan kotor.
Tapi, kalau sobat Pantau perhatikan, penghasilan Atta itu Rp269 miliar per tahun gengs, jadi sistem penghitungannya jelas berbeda. Atta dikenakan tarif PPh bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi.
So, Lapis tarif pajak yang dikenakan ditambah lagi 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian, jika Atta sebagai wajib pajak yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP. Hal ini diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.
Baca juga: Iran Usaha Redenominasi Mata Uang, 4 Angka Nol Dihapuskan
Cara menghitung gampangnya begini sobat Pantau, karena Atta kena pajak berlapis-lapis;
Rp50 juta x 5 persen= Rp2.500.000
Rp200 juta x 15 persen =Rp30 juta
Rp250 juta x 25 persen =Rp62,5 juta
Rp262,45 miliar x 30 persen = Rp78,73 miliar
Jadi pajak yang harus Atta bayar adalah Rp78,828 miliar setelah ditotal semua. Uang segitu sudah bisa dipakai beli rumah mewah lho sob.
- Penulis :
- Nani Suherni