
Pantau.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kapan tarif untuk Tol Kunciran-Serpong mulai diberlakukan, setelah diresmikan beberapa waktu lalu.
"Kalau kita melihat situasi, tarif tol tersebut diberlakukan setelah Natal dan Tahun Baru, tapi dari badan usaha jalan tol belum menyampaikan kepada kami dan saya juga menunggu arahan dari Bapak Presiden Jokowi terkait hal tersebut," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Basuki Akui Pembangunan Tol Kunciran-Serpong Sempat Terhenti 10 Tahun
Danang mengatakan bahwa kemarin saat peresmian Tol Kunciran-Serpong belum sempat diumumkan, mengingat biasanya Presiden Joko Widodo yang menyampaikan hal tersebut. Namun kalau dari sisi peraturan, sebenarnya sepekan setelah tol tersebut dioperasikan maka tarif bisa mulai diberlakukan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meresmikan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR ) II ruas Kunciran-Serpong pada Jumat 6 Desember 2019. Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, nilai investasi ruas tol tersebut sebesar Rp4 triliun dengan masa konsesi selama 35 tahun, di mana 60 persen investasi dibiayai oleh Jasa Marga dan 40 persen lainnya dibiayai oleh Grup Astra.
Ruas Tol Kunciran - Serpong berlokasi di Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Jumlah lajur ruas tol tersebut sebanyak 2x3 lajur, lebar jalur 3,60 meter, memiliki satu buah simpang susun, dan dua persimpangan atau junction.
Baca juga: Presiden Jokowi Akan Resmikan Tol Kunciran-Serpong Siang Ini
Jalan Tol Kunciran - Serpong ini merupakan bagian dari struktur jaringan jalan bebas hambatan untuk menghubungkan kota-kota di pusat kegiatan metropolitan Jabodetabek, yang pembangunannya telah dilakukan secara bertahap sejak awal 1980-an.
Ruas tol tersebut juga merupakan salah satu dari enam ruas tol yang menjadi bagian dari proyek pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road(JORR) II.
- Penulis :
- Widji Ananta