Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Bentuk Panja Jalan Tol, Sofwan Dedy Soroti Dugaan Pelanggaran Standar Layanan oleh BPJT

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

DPR Bentuk Panja Jalan Tol, Sofwan Dedy Soroti Dugaan Pelanggaran Standar Layanan oleh BPJT
Foto: Komisi V DPR bentuk Panja Jalan Tol untuk selidiki dugaan pelanggaran SPM, soroti transparansi dan hak publik.(Sumber: ANTARA/HO-DPR)

Pantau - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Panitia Kerja (Panja) Jalan Tol oleh Komisi V DPR guna mengusut dugaan pelanggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Sofwan menegaskan bahwa dirinya akan serius mengawal proses ini hingga tuntas dengan pendekatan yang ia sebut sebagai "detektif parlemen".

Dugaan pelanggaran mencuat karena BPJT tidak mempublikasikan hasil evaluasi pemenuhan SPM jalan tol di laman resminya, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 51A ayat (6) Undang-Undang No. 2 Tahun 2022.

Transparansi Dipertanyakan, Hak Rakyat Dipertaruhkan

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 19 Februari 2025, Sofwan menemukan bahwa laman evaluasi SPM di situs BPJT kosong.

Lebih lanjut, situs Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bahkan tidak dapat diakses sama sekali pasca rapat tersebut.

Saat kunjungan kerja Komisi V ke Tol Ciawi Bogor pada 27 Februari 2025, perwakilan BPJT menyebut bahwa situs ditutup karena efisiensi anggaran, namun Sofwan menyebut alasan itu tidak masuk akal.

Ia kembali menyinggung persoalan tersebut dalam Rapat Kerja bersama Menteri PUPR pada 30 April 2025, mempertanyakan mengapa situs BPJT belum juga aktif dan mencurigai adanya upaya menutupi informasi penting dari publik.

Padahal, menurut PP Nomor 23 Tahun 2024, pemenuhan SPM adalah syarat utama dalam menyetujui kenaikan tarif tol, dan Pasal 64 PP tersebut mengatur sanksi tegas bagi BUJT yang melanggar, mulai dari teguran hingga pembatalan kontrak.

Sofwan menegaskan bahwa sulitnya akses terhadap dokumen evaluasi tidak hanya menghambat fungsi pengawasan DPR, tapi juga merugikan hak rakyat atas pelayanan tol yang layak.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa jalan tol dibangun dengan dana publik, sehingga rakyat berhak mendapat layanan yang sesuai standar.

Penulis :
Balian Godfrey