
Pantau.com - Pemerintah akan membayarkan pajak penghasilan (PPh) karyawan industri pengolahan. Relaksasi PPh 21 ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja di sektor pengolahan atau manufaktur yang terdampak virus Korona (COVID-19).
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan membayar PPh 21 pekerja manufaktur yang selama ini dibayar sendiri oleh pekerja. Diharapkan penghapusan PPh 21 ini menjadi tambahan penghasilan bagi pekerja di sektor manufaktur.
“Untuk membantu daya beli pekerja di sektor pengolahan, pemerintah akan membayar PPh pasal 21 alokasi anggaran yang diberikan Rp8,6 triliun,”ujar Presiden Jokowi, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Pajak Penghasilan Karyawan Ditanggung Negara 6 Bulan, Begini Hitungannya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan memberikan keringanan pajak untuk mengantisipasi dampak virus Korona pada perekonomian. Keringan pajak ini akan diberikan selama enam bulan.
Adapun keringanan pajak yang diberikan berupa PPh 21 atau pajak karyawan, lalu ada PPh 22 atau pajak untuk perusahaan dan PPh 25 atau pajak khusus badan. Selain itu, pemerintah juga melakukan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
"Ya pada dasarnya disampaikan untuk paket stimulus fiskal terjadi beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21, yang akan ditanggung pemerintah, untuk industri kemudian PPh 22 impor yang ditangguhkan juga. Semua paket ini mengharapkan dilakukan untuk jangka waktu 6 bulan," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Masih Kaji Opsi Penundaan PPh Pasal 21
Menurut Sri Mulyani, selain kebijakan pajak, pemerintah juga mengeluarkan stimulus lainnya. Sebut saja stimulus untuk mempermudah ekspor impor dengan mengurangi aturan-aturan yang menghambat.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta