
Pantau.com - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru, dengan menanggung pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan selama enam bulan. Kebijakan ini dilakukan untuk menangkal penyebaran virus korona.
Adanya stimulus ini perusahaan atau karyawan tak perlu memotong pajak penghasilannya selama 6 bulan ke depan. Harapannya, daya beli atau konsumsi di dalam negeri bisa meningkat dengan adanya stimulus ini, sebab penghasilan bakal lebih besar.
Jadi bagaimanakah skema perhitungan pajak karyawan atau PPh 21? Dilihat Pantau.com dari halaman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kamis (12/3/2020), penarikan PPh 21 atau pajak untuk karyawan harus melalui beberapa syarat.
Baca juga: Pemerintah Masih Kaji Opsi Penundaan PPh Pasal 21
Contohnya, wajib pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebab NPWP merupakan nomor identitas wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan dari mulai melapor hingga menyetor pajak.
Kepemilikan NPWP juga mempengaruhi perhitungan dari PPh 21. Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenai tarif pajak lebih tinggi 20 persen dari tarif yang diterapkan bagi wajib pajak yang memiliki nomor tersebut. Cara simplenya seperti ini, penghasilan Kena Pajak adalah Rp75 juta. Lantas pajak penghasilan yang harus dipotong bagi WP yang memiliki NPWP yakni sebesar Rp6,25 juta.
Angka ini didapatkan dari 5 persen dikalikan Rp50 juta yakni Rp2,5 juta. Kemudian ditambahkan hasil dari 15 persen dikalikan Rp25 juta yakni Rp3,75 juta. Sementara itu, pajak penghasilan yang harus dipotong bagi WP yang tidak memiliki NPWP yakni sebesar Rp7,5 juta. Angka ini didapatkan dari 5 persen dikalikan 120 persen dikalikan Rp50 juta hasilnya Rp3 juta dan kemudian ditambahkan oleh Rp4,5 juta hasil dari 15 persen dikalikan 120 persen dikalikan Rp25 juta.
Baca juga: Bendung Virus Korona, Menkeu Beri Opsi Tunda Pungutan PPh Pasal 21
"Besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," tulis di laman resmi DPJ.
Selain itu, karyawan yang dikenakan pajak juga harus yang memiliki pendapatan yang berada di dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP merupakan penghasilan yang dikecualikan dari pajak dan menjadi pengurang penghasilan bruto.
Bahkan, status perkawinan juga akan menjadi pertimbangan, karena wajib pajak kawin lebih besar PTKP-nya dari wajib pajak lajang. Sebab, semakin banyak jumlah tanggungan, semakin besar PTKP. Adapun PTKP wajib pajak orang pribadi (tidak kawin adalah Rp54.000.000. Namun jika sudah menikah, akan ditambah Rp4.500.000.
Baca juga: Infografis Mengenal Jenis-jenis Pajak di Indonesia, dari PPh hingga PBB
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta