
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali (MAY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.
Penetapan tersangka terhadap MAY diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen institusinya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Maluku Utara.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Maluku Utara mengumpulkan cukup bukti dari hasil penyidikan dan persidangan sebelumnya," ungkapnya.
Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, secara resmi menetapkan MAY sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa MS, bendahara pembantu Sekretariat WKDH tahun 2022.
Dalam sidang MS, ditemukan sejumlah fakta baru terkait aliran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Fakta-fakta tersebut kemudian dikembangkan oleh tim penyidik hingga mengarah pada dugaan keterlibatan MAY dalam proses pengelolaan anggaran WKDH tahun anggaran 2022.
Kejati Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Proyek Istana Daerah Taliabu
Selain menetapkan MAY sebagai tersangka, Kejati Maluku Utara juga mengumumkan dua tersangka baru dalam perkara berbeda yang melibatkan proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.
Kasus tersebut terkait dugaan korupsi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu dalam pembangunan Istana Daerah tahun anggaran 2023.
Dua tersangka yang diumumkan adalah S, selaku pengguna anggaran, dan MR, selaku pelaksana kegiatan proyek.
Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
"Penetapan tersangka terhadap S dan MR merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tersebut," jelas Richard.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini mencerminkan keseriusan Kejati dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan dengan prinsip transparansi kepada publik.
"Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pelaporan kinerja Kejati Maluku Utara kepada masyarakat," ujarnya.
Dengan penetapan tiga tersangka tersebut, Kejati Maluku Utara memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga tuntas.
Kejati juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan fakta dan alat bukti tambahan dalam proses penyidikan berikutnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







