
Pantau - Enam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Nasional KEK dan saat ini tinggal menunggu penetapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan resmi keenam KEK tersebut direncanakan akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang.
"Karena semuanya sudah disetujui oleh Dewan Nasional, tinggal kita tunggu persetujuan dari Bapak Presiden," ungkap Rizal Edwin Manansang, Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK.
Lokasi dan Sektor Strategis KEK Baru
Keenam KEK baru tersebut tidak disebutkan secara rinci namanya, namun diketahui tersebar di tiga pulau besar, yakni Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
Enam kawasan tersebut diproyeksikan akan memperkuat basis industri nasional melalui sektor-sektor strategis.
"Sektornya macam-macam. Ada yang mobil listrik, kemudian juga ada yang hilirisasi batu bara, hilirisasi aluminium, kemudian juga ada petrokimia," jelas Rizal.
Setiap KEK baru disebut sudah memenuhi persyaratan utama, yaitu memiliki anchor investor atau investor utama.
Komitmen Investasi dan Progres Pembangunan
Keberadaan investor utama dinilai sebagai penentu keberlanjutan pengembangan kawasan, serta sebagai bukti kesiapan dari para pengembang.
"Pertama, developer-nya juga harus bisa mencari investor kan? Jadi salah satu syarat utama membangun KEK atau membuka KEK adalah dia harus punya anchor investor dulu. Sehingga dengan demikian itu kan sustainability-nya akan terjamin kan? Kalau belum ada investor terus bagaimana dia (KEK) mau jalan?" ujar Rizal menjelaskan.
Investor dan pengembang yang terlibat dalam proyek KEK baru ini berasal dari berbagai negara, antara lain China, negara-negara Eropa, dan Jepang.
Pemerintah juga mewajibkan para pengembang KEK untuk menunjukkan progres pembangunan fisik serta rencana bisnis yang konkret di lokasi KEK.
"Jadi developer itu sendiri harus membangun dulu, melakukan pembangunan di dalam KEK. Sehingga dengan demikian nanti infrastrukturnya, utilitasnya, sehingga dengan demikian nanti bisa menarik investor lain masuk," ungkap Rizal.
Potensi Pertumbuhan KEK Nasional
Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 25 KEK di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, KEK terbagi ke dalam beberapa kategori, yaitu 13 KEK industri, 8 KEK pariwisata, 3 KEK digital, dan 1 KEK lainnya.
Jika keenam KEK baru resmi ditetapkan oleh Presiden, maka jumlah total KEK di Indonesia akan bertambah menjadi 31 kawasan.
- Penulis :
- Leon Weldrick







