
Pantau - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita uang tunai sebesar Rp47,28 miliar dan 421.046 dolar Amerika Serikat dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, yang diduga terjadi sejak tahun 2017 hingga 2025.
Menurut keterangan resmi Kejati Jatim, total aset yang disita mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS.
"Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ungkap pihak Kejati Jatim.
Rincian Aset dan Rekening yang Disita
Uang tersebut ditemukan di 13 rekening bank atas nama PT DABN yang tersebar di lima bank nasional.
Rinciannya meliputi uang tunai sebesar Rp33.968.120.399,31 dan 8.046,95 dolar AS dari rekening PT DABN.
Selain itu, enam deposito yang tersimpan di BRI dan Bank Jatim disita dengan nilai Rp13,3 miliar dan 413.000 dolar AS.
Kejati Jatim juga mengamankan pengelolaan aset PT DABN melalui rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Rapat tersebut melibatkan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT Petrogas Jatim Utama (PJU), dan PT DABN.
Hasil rapat dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.
Pemeriksaan Saksi dan Proses Penyidikan
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejati Jatim telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi.
Saksi-saksi tersebut terdiri dari pejabat Pemprov Jatim, pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pihak swasta.
Selain itu, dua ahli—masing-masing dari bidang hukum pidana dan keuangan negara—juga telah dimintai keterangan.
Termasuk di antaranya pejabat Pemprov Jatim yang menangani BUMD di bidang perekonomian.
" Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara," tegas perwakilan Kejati Jatim.
Sebelumnya, penggeledahan telah dilakukan di empat lokasi berbeda yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi PT DABN sejak tahun 2017 hingga 2025.
Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.
- Penulis :
- Leon Weldrick







