
Pantau - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berjanji membayar hak-hak 624 karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketersediaan dana.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M Hery D, menegaskan "Manajemen tetap berkomitmen pembayaran hak-hak pekerja yang masih menjadi kewajiban perusahaan untuk dilaksanakan pembayarannya sesuai ketersediaan dana."
PHK massal ini merupakan bagian dari program efisiensi dan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Program rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan didorong oleh kerugian perusahaan yang berlangsung bertahun-tahun.
Nama-nama pekerja yang terkena PHK berasal dari usulan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 sejak 1 Desember 2024.
Manajemen menyampaikan bahwa hak-hak karyawan belum bisa dicairkan sepenuhnya karena masih menunggu persetujuan administrasi terkait pencairan DPLK dan BPJS Ketenagakerjaan dari para pekerja.
Pembayaran sisa hak normatif 1x sesuai Undang-Undang akan diproses maksimal dalam waktu tiga bulan sejak surat diterima oleh pekerja terdampak.
Manajemen juga memastikan supremasi hukum ditegakkan, termasuk dalam penanganan dugaan penyimpangan seperti kasus pencairan dana PB 2023 senilai Rp165 miliar.
Setiap perkembangan pelaksanaan RPK wajib dilaporkan kepada OJK sebelum tanggal 10 setiap bulan.
Tanggapan Manajemen atas Aksi Serikat Pekerja
Menanggapi aksi unjuk rasa Serikat Pekerja NIBA di depan Wisma Bumiputera, Jakarta, Senin (28/4), Hery menyatakan belum mengetahui materi evaluasi yang dipakai oleh serikat tersebut.
Ia juga menyebut SP NIBA belum pernah berkomunikasi langsung dengan Rapat Umum Anggota (RUA) maupun Dewan Komisaris terkait penyampaian aspirasi mereka.
Dalam aksinya, SP NIBA menyatakan kekecewaan atas RPK yang berdampak pada PHK 624 pegawai, menilai proses tidak transparan, dan mendesak pembayaran hak karyawan segera dilakukan.
- Penulis :
- Gian Barani