
Pantau - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa urusan sertifikasi kompetensi di sektor perasuransian diserahkan sepenuhnya kepada asosiasi profesi.
Penegasan Peran Asosiasi dalam Sertifikasi
"Kita mewajibkan sertifikasi bagi pelaku di sektor perasuransian. Jadi sekali lagi saya tegaskan, kalau menyangkut masalah sertifikasi kompetensi, kami serahkan kepada asosiasi. Tentunya asosiasi punya kemampuan dan kapabilitas mengembangkan kompetensi, karena ahlinya memang di asosiasi," ungkapnya.
Ogi juga mendorong pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dikelola secara baik dan berkualitas guna menciptakan tenaga profesional di industri perasuransian.
Ia mengakui bahwa saat ini industri perasuransian belum menyiapkan calon-calon eksekutif secara sistematis.
Karena itu, OJK mendorong program pengembangan kepemimpinan di sektor ini.
"Keberadaan OJK di belakang ya. Yang di depan yang menjalankan adalah asosiasi. Kita punya organisasi asuransi yang sifatnya spesifik, seperti asuransi jiwa, ada umum, ada syariah, ada APPARINDO (Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia), ada APKAI (Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia) dan sebagainya, itu diwadahi Dewan Asuransi Indonesia," ujarnya.
Sertifikasi Profesi Dapat Dikeluarkan oleh Asosiasi
Dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), disebutkan bahwa sertifikasi diberikan oleh LSP yang telah disetujui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar di OJK.
Namun, sertifikasi juga dapat diberikan langsung oleh asosiasi profesi.
Sebagai contoh, profesi aktuaria diwajibkan memiliki sertifikasi keahlian khusus.
Meskipun tidak dikeluarkan oleh LSP, sertifikasi tersebut dapat diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait.
Dalam hal ini, Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai perwakilan dari International Actuarial Association (IAA) dapat mengeluarkan sertifikasi Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dan Associate of the Society of Actuaries of Indonesia (ASAI).
"Ini dilaporkan kepada OJK dan kami mencatat, dan asosiasi berhak untuk me-review dari sertifikasi tersebut, karena aktuaria itu diwajibkan dalam profesi industri perasuransian. Jadi bagi kami siapa yang pegang (hak mengeluarkan sertifikasi)? Harusnya adalah perwakilan daripada institusi yang mengeluarkan sertifikasi tersebut," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa







