
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026, dalam rangka penyidikan kasus dugaan fraud senilai Rp1,4 triliun.
Penggeledahan dilakukan oleh puluhan penyidik yang tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.
Para penyidik mengenakan rompi hitam bertuliskan 'Bareskrim' dan membawa sejumlah peralatan, termasuk printer.
Selain itu, sejumlah personel dari Inafis Bareskrim Polri juga hadir dengan rompi berwarna biru tua.
Hingga pukul 15.41 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung.
"Benar, sore ini tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia," ungkap Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri.
Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jalannya penggeledahan.
Laporan Kasus Fraud dan Langkah Penyidikan
Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan kasus dugaan fraud oleh PT DSI.
"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," ia mengungkapkan.
Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyidikan lainnya.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Paguyuban Lender PT DSI, Ahmad Pitoyo, menyampaikan laporan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI pada 15 Januari 2026.
"Seluruh lender yang terinformasi dari DSI totalnya 14.098 lender, dengan total kewajiban investasinya Rp1,470 triliun. Per 14 Januari (2026), yang tergabung ke Paguyuban terekap Rp1,408 triliun, dengan jumlah 4.898 lender, hampir 95 persen tergabung dalam paguyuban," ujar Ahmad Pitoyo.
Total kerugian yang dialami oleh 4.898 lender anggota paguyuban mencapai sekitar Rp1,4 triliun.
Langkah OJK dan Pemblokiran Rekening
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan PT DSI ke Bareskrim Polri.
OJK juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari PT DSI.
Hasil penelusuran tersebut menunjukkan bahwa PPATK telah memblokir 33 rekening yang terafiliasi dengan PT DSI.
Dana yang tersisa dalam rekening-rekening tersebut hanya sebesar Rp4 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa








