
Pantau.com - PT PLN (Persero) mengungkapkan bahwa ada piutang kompensasi perseroan yang hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah. Tercatat ada senilai Rp 48 triliun, bahkan Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini mengatakan piutang itu merupakan akumulasi tahun 2018 dan 2019.
"Utang pemerintah ke kami itu merupakan utang kompensasi. Rinciannya Rp 23 triliun itu utang kompensasi tahun 2018 dan Rp 25 triliun itu utang tahun 2019. Namun yang 2019 itu masih proses audit oleh BPK," ujar Zulkifli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR Komisi VII via telekonferensi, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Politisi PDI Perjuangan Minta BUMN Perluas Keringanan Tarif Listrik
Zulkifli menambahkan saat ini pihaknya sedang menyiapkan permohonan agar piutang bisa segera dibayarkan. Adalah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
"Kami sedang mempersiapkan untuk memohon kiranya pemerintah berkoordinasi agar piutang pemerintah ke kami untuk dipertimbangkan bisa segera dibayar," tambahnya.
Baca juga: Listrik Gratis 3 Bulan, Begini Hitungan Pelanggan Token
Meski saat ini berada di situasi sulit dengan adanya penyebaran pandemi COVID-19, PLN mengatakan, urgensi pembayaran piutang juga tak lepas dari beban keuangan perseroan yang juga terus berjalan. Hingga akhir tahun ini misalnya, PLN juga memiliki utang jatuh tempo sebesar Rp 35 triliun.
"Utang jatuh tempo tahun ini Rp 35 triliun, ini merupakan tanggung jawab," tukasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta