
Pantau.com - Pemerintah kini mempermudah pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), berlakunya mulai 17 Agustus 2020. Ada empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) membuka layanan aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP.
Ada pun empat bank Himbara yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Himbara mengintegrasikan layanan aplikasi validasi dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Baca juga: Kemenkeu Usul Regulasi Layanan Pemerintah Berbasis NIK atau NPWP
Integrasi layanan ini diharapkan bisa mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.
"Dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya," tulis keterangan resmi DJP yang dikutip Pantau.com di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.
Baca juga: 1 April NPWP Bendahara Dihapus, Penggantinya NPWP Instansi Pemerintah
Selain data NPWP, sistem validasi ini dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.
Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, fitur validasi NPWP ini meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer (KYC) bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta