Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

NPWP dan NIK di e-KTP Akan Digabung, Kapan?

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

NPWP dan NIK di e-KTP Akan Digabung, Kapan?

Pantau.com - Pemerintah berencana untuk menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP. Nantinya, NPWP dan NIK akan terintegrasi dalam identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN).

Memang sebelumnya ada wacana, tapi kini otoritas pajak semakin serius untuk merealisasikannya. Pemerintah juga telah memiliki peta jalan dan rancangan kebijakannya.

Baca juga: Mantap Nih! Nabung di Bank BUMN Bisa Sekalian Bikin NPWP

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan saat ini proses integrasi data masih terus berlangsung. Penggabungan NPWP dan NIK dinilai akan mempermudah wajib pajak.

“Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus,” kata Suryo di Gedung DPR RI, Kamis (3/9/2020). “Prosesnya jalan terus pokoknya,” kata Suryo.

Untuk sekadar gambaran, rencana penggabungan NPWP dengan NIK sejak lama dilakukan. Namun masih terkendala data yang tercecer di kementerian dan lembaga lain.

Untuk perpajakan sendiri, selama ini data wajib pajak di Ditjen Pajak dengan data eksportir dan importir di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) belum sepenuhnya sinkron. Sementara data keimigrasian saat ini dipegang oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca juga: Kemenkeu Usul Regulasi Layanan Pemerintah Berbasis NIK atau NPWP

Integrasi data NIK dan NPWP dengan SIN dinilai efektif dan efisien dalam memantau data dan pergerakan wajib pajak. Namun risikonya, apabila SIN bocor, maka seluruh data pemilik tersebut akan terbuka.

Meski begitu, keberadaan SIN menjadi penting pada saat ini. Dimana pendataan setiap penduduk akan lebih mudah, karena terintegrasi juga dengan data pajak.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta