Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Usai BPR Budi Setia, OJK Cabut BPR Mega Karsa Mandiri

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Usai BPR Budi Setia, OJK Cabut BPR Mega Karsa Mandiri

Pantau.com - Usai menutup izin usaha PT Bank Perkreditan (BPR) Budi Setia di Padang, kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri.

Pencabutan ini tertuang melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-104/D.03/ 2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya Blok M Nomor 83, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, terhitung sejak 5 Juni 2018.

"Keputusan itu diambil, setelah sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/ POJK. 03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/ SEOJK. 03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah, PT BPR Mega Karsa Man diri sejak 1 Maret 2018 telah ditetapkan menjadi BPR dengan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%,” ujar Sarwono, Kepala OJK Regional Jawa Barat dalam siaran persnya.

Baca juga: Menilik Pewaris Gurita Bisnis Chairul Tanjung

OJK penetapan status dalam pengawasan khusus tersebut karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Mega Karsa Mandiri yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus dan Tim Kurator sebagai pihak yang mewakili pemegang saham pengendali melakukan upaya penyehatan dalam waktu yang ditentukan.

"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan Pengurus dan Tim Kurator untuk ke luar dari status Dalam Pengawasan Khusus dengan harus memiliki rasio KPMM minimal sebesar 8% tidak terealisasi," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni