Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

HUT TNI ke-75, Berapa Gaji dan Tunjangan Pasukan Bersenjata RI?

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

HUT TNI ke-75, Berapa Gaji dan Tunjangan Pasukan Bersenjata RI?

Pantau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikan sambutan dalam acara peringatan ke-75 Hari Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta,  Senin (5/10/2020).

Dalam kesempatan itu, Jokowi sempat berbincang dengan jajaran TNI yang bertugas di berbagai belahan wilayah. Mulai dari di kawasan terpencil, hingga yang bertugas di negara bagian Afrika.

Kepala Negara, sempat berbincang dengan aparat TNI yang bertugas di kawasan perbatasan Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Baca juga: Pernyataan Jokowi Soal Transformasi TNI Selama 5 Tahun Terakhir

Presiden Jokowi sempat bertanya, apakah gaji dan tunjangan yang diterima aparat lancar atau tidak. "Gaji dan tunjangan lancar?," tanya Jokowi, Senin (5/10/2020).

KRI Sultan Hasanuddin-366/dok TNI MilFoto: KRI Sultan Hasanuddin-366/dok TNI Mil "Siap, Alhamdulillah semua lancar terdukung," jawab aparat TNI.

Kemudian, ia juga berbincang dengan aparat TNI yang bertugas di Saumlakki, Maluku serta perbatasan Pulau Sekatung, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Baca juga: Jokowi Bicara Karakter Perang Baru: Punya Daya Hancur Lebih Besar

Mantan Wali Kota Solo itu, menanyakan hal serupa. Jokowi ingin memastikan, aparat TNI yang bertugas di wilayah terpencil tetap mendapatkan perhatian dan haknya secara jelas.

Jadi berapa sebenarnya gaji dan tunjangan TNI? untuk diketahui, besaran gaji TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.

Terbaru, Presiden Jokowi mengerek gaji TNI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan ke-12 atas PP 28/2001.
Berikut ini adalah besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (Tamtama)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Untuk tunjangan TNI? Tunjangan kinerja TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Ini daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Penulis :
Tatang Adhiwidharta

Terpopuler