Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Verifikasi Izin Impor Gula dan Garam Akan Ketat

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Verifikasi Izin Impor Gula dan Garam Akan Ketat

Pantau.com - Pemerintah memutuskan tetap membuka impor gula dan garam dengan mekanisme yang berbeda. Ke depan impor gula dan garam dilakukan langsung oleh industri pengguna yang mana tak ada lagi peran importir.

Perizinan impor garam dan gula oleh industri pengguna akan dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Bahwa memang tadi seperti yang disampaikan pak Menko telah diputuskan oleh presiden bahwa perizinan untuk importasi bahan baku gula dan garam industri nanti akan diserahkan kepada kami, Kemenperin,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (5/10/2020). 

Baca juga: Presiden Jokowi Catat 2 Masalah Utama di Industri Garam Rakyat

Agus mengatakan dalam memberikan izin pihaknya akan menggunakan mekanisme yang ketat. Selain itu akan melibatkan pihak ketiga.

“Kami ingin sampaikan bahwa kami di Kemenperin memiliki mekanisme ketat di dalam verifikasi," kata dia.

"Khususnya berkaitan dengan jumlah kebutuhan garam atau gula untuk industri penggunanya. Kami menggunakan dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang Sucofindo sehingga hasil verifikasi kami harap menjadi objektif,” tambahnya.

Baca juga: Impor Gula Terlambat, Bulog Akui Sulitnya Birokrasi

Menteri Agus juga menegaskan tak akan membiarkan garam impor untuk industri merembes ke pasaran sehingga mengganggu harga gula dan garam rakyat.

Ia pun akan memberikan sanksi tegas bagi industri yang membocorkan gula dan garam impor ke pasaran.

“Kami tidak akan membiarkan seperti yang disampaikan pak Menko bahwa bahan baku yang diimpor oleh industri merembes ke pasar sehingga mengganggu petani gula dan garam. Ini akan kami berikan sanksi yang sangat tegas bagi industri yang sudah kami berikan izin impor bahan baku industri, dan malah salah gunakan untuk merembes ke pasar. Akan kami berikan sanksi tegas,” tegasnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta