Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pengamat: Badan Percepatan Perumahan di Omnibus Law Harus Diperjelas

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Pengamat: Badan Percepatan Perumahan di Omnibus Law Harus Diperjelas

Pantau.com - Pengamat properti yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda menyarankan, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan yang diamanahkan oleh Omnibus Law Cipta Kerja perlu dirinci lagi tugas-tugasnya dalam peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah.

"Menurut saya perlu dirinci karena masalah kedudukan badan ini harus diperjelas," tutur Ali Tranghanda di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, mesti jelas dirinci apa saja tugas-tugas dari badan tersebut, jangan sampai tumpang tindih dengan lembaga baru lainnya seperti bank tanah. "Kalau bank tanah untuk perumahan ada baiknya yang mengelola adalah Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Saya melihat bank tanah yang diamanahkan di Omnibus Law UU Ciptaker lebih untuk mendorong investasi di KEK dan industri," katanya.

Baca juga: BP Tapera Pastikan Dana Tabungan Dikelola Secara Aman

Bank tanah untuk perumahan alangkah baiknya dipisahkan dan diatur dalam lembaga otonomi, di mana badan tersebut yang nantinya akan mengelola bank tanah sekaligus mengatur pembangunan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pengamat properti itu juga menambahkan, Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan selain berada di pusat juga perlu ditempatkan di daerah-daerah.

Badan itu juga, lanjut Ali, diharapkan bisa langsung ditempatkan di bawah Presiden, mengingat sektor perumahan merupakan sektor yang multidimensi dan melibatkan berbagai macam pemangku kepentingan.

Baca juga: YLKI: Sektor Perumahan Banyak Dapat Keluhan Konsumen

Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan pembentukan badan percepatan penyelenggaraan perumahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 117A.

Untuk diketahui, pembentukan badan tersebut bertujuan mempercepat penyediaan rumah umum, menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum, dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan rumah khusus.

Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta