
Pantau.com - Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah sebesar Rp1,2 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan, pencairan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tidak lama lagi.
Baca juga: Menaker Usul Sisa Anggaran BSU untuk Guru Honorer
Ia menargetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November 2020.
"Pencairan termin II setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," tutur Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta.
Baca juga: Menaker Ingatkan Pekerja Penerima BSU untuk Cek Kembali Nomor Rekening
Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Dari data terakhir Kemnaker pada 19 Oktober 2020 pukul 23.01 WIB, tercatat 12.166.471 pekerja yang telah menerima BSU. Adapun proses transfer dilakukan dalam V tahapan, hingga saat ini sudah berjalan 98,09 persen.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta