
Pantau.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memberikan lampu hijau Komisaris dan Dewan Pengawas perseroan plat merah rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris di perusahaan atau instansi di luar BUMN.
Adapun ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 yang diundangkan pada 16 Oktober 2020. Bahkan, Komisaris dan Dewan Pengawas perusahaan BUMN diwajibkan hadir dalam rapat dalam Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas paling sedikit 75 persen sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem atau insentif kinerja.
"Bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan selain BUMN, wajib memenuhi presentase 75 persen kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas," tulis Erick Thohir dalam beleid tersebut, dikutip Pantau.com, Senin (27/10/2020).
Baca juga: Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Segini Penghasilannya
Kendati demikian, perizinan rangkap jabatan tak diperbolehkan bagi anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas. Baik rangkap jabatan sebagai anggota Direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN.
Rangkap jabatan bagi anggota hanya diperbolehkan jika mendapat tugas khusus dari Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
"Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri," ujarnya.
Baca juga: Akan Ada 14 BUMN yang Dibubarkan Erick Thohir, Kenapa?
Dalam beleid tersebut, Erick juga memberi syarat calon Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas perseroan negara yang berasal dari penyelenggara negara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka selama 2 tahun terakhir.
Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta