HOME  ⁄  Ekonomi

Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Segini Penghasilannya

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Segini Penghasilannya

Pantau.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebutkan banyak pejabat pemerintahan yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tentunya ini sangat mengkhawatirkan karena fungsi pengawasan bakal mengendur.

Ombudsman mengungkapkan terdapat 397 komisaris BUMN yang rangkap jabatan pada 2019. Mereka yang rangkap jabatan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di beberapa kementerian dan non kementerian, anggota TNI yang mayoritas masih aktif, sampai anggota partai politik.

Tercatat Komisaris yang merangkap paling banyak berasal dari ASN kementerian yakni 254 orang. Sementara Kementerian yang paling banyak menyumbang komisaris rangkap jabatan adalah Kementerian BUMN sejumlah 55 orang ASN.

Pada posisi kedua, berasal dari Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang ASN. Sedangkan komisaris BUMN yang berasal dari kalangan TNI sebanyak 27 orang, Polri 13 orang, dan Kejaksaan 12 orang.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan komisaris yang rangkap jabatan sulit hadir dalam rapat. Mereka juga sulit untuk dimintai pendapat dalam pengambilan keputusan di BUMN.

Baca juga:  Erick Thohir: BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Lu!

Padahal para komisaris ini mendapatkan penghasilan ganda, menyusul rangkap jabatan di beberapa komisaris dan juga instansi pemerintahan lainnya. Tak pelak, para pejabat yang dipilih menjadi Komisaris ini memiliki golongan IV, biasanya para pejabat yang dipilih menjadi Komisaris ini memiliki golongan IV, dan adapun untuk golongan ini memiliki 5 sub golongan.

Untuk golongan IVa misalnya yang memiliki rentan gaji sekitar Rp3,04 juta hingga Rp5 juta. Sedangkan untuk IVb memiliki gaji di kisaran Rp3,17 juta hingga Rp5,21 juta. Sedangkan untuk golongan IVc memiliki gaji di kisaran Rp3,30 juta hingga Rp5,43 juta. Kemudian untuk golongan IVd memiliki gaji dikisaran Rp3,44 juta hingga Rp5,66 juta.

Terakhir, gaji kelompok IVe memiliki gaji di kisaran Rp3,59 juta hingga Rp5,90 juta. Gaji belum termasuk dengan tunjangan yang diterima yang meliputi tunjangan keluarga, anak, kemahalan, perwakilan, jabatan kinerja dan lain-lain.

Sedangkan untuk gaji yang didapatkan oleh seorang polisi berbeda. Gaji yang didapatkan polisi misalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biasanya mereka yang ditunjuk sebagai Komisaris adalah polisi yang sudah masuk ke dalam kategori Perwira Tinggi. Untuk Perwira tinggi dengan pangkat Jenderal biasanya mendapatkan gaji Rp5,23 juta hingga Rp5,93 juta.

Sedangkan untuk Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi memiliki penghasilan di kisaran Rp5,07 juta hingga Rp5,93 juta. Sementara untuk Inspektur Jenderal Polisi memiliki gaji sekitar Rp3,29 juta hingga Rp5,5 juta.

Kemudian untuk Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi memiliki gaji dikisaran Rp3,29 juta hingga Rp5,4 juta. Gaji ini belum termasuk dengan tunjangan kinerja, keluarga, lauk pauk, jabatan, tunjangan khusus daerah Papua dan tunjangan daerah perbatasan.

Untuk gaji yang didapatkan oleh anggota TNI berbeda lagi diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sama seperti di kepolisian, anggota TNI yang diangkat menjadi Komisaris juga yang merupakan anggota dengan status perwira tinggi. Adapun rinciannya adalah untuk Jenderal, Laksamana dan Marsekal memiliki gaji dikisaran Rp5,23 juta hingga Rp5,93 juta.

Sedangkan untuk Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya memiliki gaji dikisaran Rp5,07 jingga Rp5,93 juta. Kemudian untuk Mayor Jenderal, Laksamana Muda dan Marsekal Muda memiliki gaji dikisaran Rp3,29 juta hingga Rp5,57 juta.

Kemudian untuk Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama memiliki gaji sekitar Rp3,29 juta hingga Rp5,40 juta. Gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang didapatkan.

Besaran tunjangan kinerja prajurit diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Tunjangan tertinggi yang diterima oleh KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37,81 juta sedangkan, tunjangan terendah yang diterima oleh seorang tamtama dengan pangkat prajurit dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1,96 juta. Adapun untuk golongan IV sendiri memiliki 5 sub golongan.

Baca juga: Erick Thohir Diminta Evaluasi Seluruh Kinerja Direksi dan Komisaris BUMN

Jadi berapa sih sebenarnya gaji dari ASN, TNI, Polri dan juga komisaris di perusahaan BUMN? Penghasilan dari komisaris diatur di dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Biasanya, para pejabat yang dipilih menjadi Komisaris ini memiliki golongan IV. Adapun untuk golongan IV sendiri memiliki 5 sub golongan. Untuk golongan IVa misalnya yang memiliki rentan gaji sekitar Rp3,04 juta hingga Rp5 juta. Sedangkan untuk IVb memiliki gaji di kisaran Rp3,17 juta hingga Rp5,21 juta.

Sedangkan untuk golongan IVc memiliki gaji di kisaran Rp3,30 juta hingga Rp5,43 juta. Kemudian untuk golongan IVd memiliki gaji dikisaran Rp3,44 juta hingga Rp5,66 juta.

Dan yang terakhir gaji kelompok IVe memiliki gaji di kisaran Rp3,59 juta hingga Rp5,90 juta. Gaji belum termasuk dengan tunjangan yang diterima yang meliputi tunjangan keluarga, anak, kemahalan, perwakilan, jabatan kinerja dan lain-lain.

Kemudian untuk gaji yang didapatkan oleh seorang polisi berbeda lagi. Gaji yang didapatkan polisi misalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biasanya mereka yang ditunjuk sebagai Komisaris adalah polisi yang sudah masuk ke dalam kategori Perwira Tinggi. Untuk Perwira tinggi dengan pangkat Jenderal biasanya mendapatkan gaji Rp5,23 juta hingga Rp5,93 juta. Sedangkan untuk Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi memiliki penghasilan di kisaran Rp5,07 juta hingga Rp5,93 juta. Sementara untuk Inspektur Jenderal Polisi memiliki gaji sekitar Rp3,29 juta hingga Rp5,5 juta.

Baca juga: Kementerian BUMN: New Normal Butuhkan Ide Baru

Kemudian untuk Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi memiliki gaji dikisaran Rp3,29 juta hingga Rp5,4 juta. Gaji ini belum termasuk dengan tunjangan kinerja, keluarga, lauk pauk, jabatan, tunjangan khusus daerah Papua dan tunjangan daerah perbatasan.

Sementara untuk gaji yang didapatkan oleh anggota TNI berbeda lagi diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sama seperti di kepolisian, anggota TNI yang diangkat menjadi Komisaris juga yang merupakan anggota dengan status perwira tinggi. Adapun rinciannya adalah untuk Jenderal, Laksamana dan Marsekal memiliki gaji dikisaran Rp5,23 juta hingga Rp5,93 juta.

Sedangkan untuk Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya memiliki gaji dikisaran Rp5,07 jingga Rp5,93 juta. Kemudian untuk Mayor Jenderal, Laksamana Muda dan Marsekal Muda memiliki gaji dikisaran Rp3,29 juta hingga Rp5,57 juta.

Kemudian untuk Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama memiliki gaji sekitar Rp3,29 juta hingga Rp5,40 juta. Gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang didapatkan.

Besaran tunjangan kinerja prajurit diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Tunjangan tertinggi yang diterima oleh KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37,81 juta sedangkan, tunjangan terendah yang diterima oleh seorang tamtama dengan pangkat prajurit dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1,96 juta.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta