billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

CEO Danantara Tegaskan Tak Ada Lagi "Permak" Laporan Keuangan di BUMN: Tantiem Hanya untuk Kinerja Nyata

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

CEO Danantara Tegaskan Tak Ada Lagi "Permak" Laporan Keuangan di BUMN: Tantiem Hanya untuk Kinerja Nyata
Foto: Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menyampaikan pidato dalam acara HIPMI-Danantara Indonesia Business Forum 2025 di Jakarta, Senin 20/10/2025 (sumber: ANTARA/Aji Cakti)

Pantau - Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan tidak akan ada lagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempercantik laporan keuangannya di bawah kepemimpinannya.

Pernyataan ini disampaikan Rosan dalam acara HIPMI-Danantara Indonesia Business Forum 2025 yang digelar di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.

"Itu kita ingin lakukan, karena saya bilang, di bawah Danantara, di bawah kepemimpinan saya tidak ada lagi di BUMN yang melakukan hal-hal mempercantik buku (laporan) keuangan atau kelihatan profitnya besar, tapi begitu bagi dividen harus pinjam uang dulu", ungkapnya.

Praktik Lama Akan Dikoreksi

Rosan mengungkapkan bahwa praktik mempercantik laporan keuangan di BUMN bukan hal baru, bahkan pernah didorong oleh para komisaris perusahaan.

"Mempercantik buku, istilahnya laporan keuangannya 'dibedakin' supaya lebih cantik, malah kadang-kadang berani melakukan fraud. Jadi melaporkan yang tidak benar", ia mengungkapkan.

Sebagai bentuk ketegasan, Rosan menyatakan akan melakukan koreksi terhadap laporan keuangan sejumlah BUMN yang dianggap tidak sesuai atau tidak benar pada tahun 2026.

"Tahun depan saya akan melakukan koreksi beberapa buku perusahaan BUMN, termasuk (BUMN) yang besar-besar, karena pelaporannya tidak sesuai dan tidak benar", tegasnya.

Insentif Direksi Harus Berdasar Kinerja Nyata

Lebih lanjut, Danantara menetapkan bahwa pemberian tantiem, insentif, atau bentuk penghasilan lainnya kepada Direksi dan Komisaris BUMN harus mencerminkan kontribusi nyata terhadap tata kelola perusahaan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usahanya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa semua bentuk insentif harus didasarkan pada kinerja nyata dari operasi perusahaan, bukan dari laporan keuangan yang manipulatif.

Pemberian insentif tidak boleh berasal dari aktivitas semu akuntansi seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau penghilangan beban yang seharusnya dicatat, karena hal itu masuk dalam kategori financial statement fraud.

Penulis :
Shila Glorya